Polisi Tembak Polisi di Lampung
Kronologi dan Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung Karena Sakit Hati, Bak Kasus Ferdy Sambo
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan motif polisi tembak polisi rekannya sendiri karena rasa sakit hati.
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Kronologi dan motif peristiwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah diungkap setelah pelaku ditangkap pada Senin (5/9/2022) dini hari.
Seperti disebut-sebut sebelumnya, motif kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah ini bak kasus Irjen Ferdy Sambo yang terulang.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan motif pelaku menmbak rekannya sesama polisi karena rasa sakit hati.
Baca juga: Disebut Kasus Sambo Versi Lampung ? Polisi Tewas Ditembak di Rumahnya di Lampung Tengah
Dalam konfrensi pers, Senin (5/9/2022) Doffi Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, sakit hati yang mengakibatkan oknum polisi tembak polisi itu karena pelaku sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi bernama Aipda Karnain (39), anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah tewas ditembak oleh rekannya sesama polisi.
Pelaku penembakan merupakan rekan korban sendiri bernama Aipda Rudy Suryanto (41).
Korban ditembak saat berada di rumahnya di Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah , Minggu (4/9/2022) malam.
Korban mengalami luka tembak di dada kiri dan meninggal dunia sesaat setelah dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah di rumahnya, di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku melakukan penembakan karena merasa sudah berada di titik puncak amarahnya, karena korban sudah menyinggung ke ranah keluarga.
"Pelaku melihat di group whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Terkait kronologi penembakan terungkap jika pelaku Aipda Rudy Suryanto melakukan penembakan dengan mendatangi rumah korban, Aipda Karnain saat bertugas .
Berikut ini Kronologi peristiwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang terjadi pada Minggu (4/9/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB :
1. Pelaku sedang tugas Piket
Pada malam kejadian, Minggu (4/9/2022) pelaku Aipda Rudy Suryanto sebenarnya dalam posisi tengah menjalani tugas piket.
Saat itu pelaku melaksanakan piket SPK di Mapolsek Way Pengubuan.
Karena dalam posisi bertugas piket inilah pelaku membawa senjata api.
Bahkan pelaku mendatangi korban di rumahnya dengan berpakian dinas lengkap , berikut dengan senjata api.
2. Akan Pulang karena istri Sakit
Pelaku Aipda Rudy Suryanto mulanya akan pulang ke rumah setelah mendapat telefon dari sang istri.
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menceritakan, istri pelaku menelepon dan mengatakan sedang sakit. Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.
"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.
3. Dendam Muncul saat Perjalanan Pulang
Kapolres mengatakan, saat perjalanan pulang, korban teringat akan perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu sang istri juga dalam keadaan sakit.
Dendam pelaku pada korban yang merupakan rekan kerjanya muncul saat melintasi rumah korban.
"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
4. Langsung Lepaskan Tembakan
Ketika pelaku sampai di depan pagar rumah korban, lantas korban menghampiri pelaku. Kemudian pelaku melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.
"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan seorang diri, dan diketahui oleh beberapa saksi yang berada di sekitar rumah korban.
"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," katanya.
"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," tambahnya.
4. Pelaku Ditangkap Provost di Rumahnya
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota polisi tersebut telah ditangkap, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.
Pelaku Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah.
Rumah pelaku penembakan berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi.
Sementara itu, jenazah Aipda AK masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Diketahui, saat ini jenazah korban berada di ruang forensik untuk menjalani proses autopsi.
Berdasarkan informasi dihimpun, tembakan pelaku mengenai dada kiri, tembus ke belakang.
Insiden tersebut terjadi hari Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
Saat ini proses autopsi masih berlangsung, belum ada keterangan resmi dari pihak RS.
LPW Rekomendasikan Tarik Senjata Api dan Psikotes Ulang Anggota Polisi
Ketua Lampung Police Watch (LPW) MD Rizani angkat bicara perihal insiden anggota polisi tewas ditembak di Lampung Tengah.
Sani, sapaan akrab Ketua Lampung Police Watch, mendesak agar ada tindak lanjut dari peristiwa polisi tewas ditembak di Lampung Tengah.
"Lampung Police Watch mendesak Kapolri, lebih khusus kepada Kapolda Lampung," kata Sani terkait anggota polisi tewas ditembak di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Desakan kepada Kapolda Lampung, lanjut Sani, untuk menarik seluruh senjata api pada petugas.
Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan.
"Melalukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali," kata Sani.
Sani menambahkan, LPW juga menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes.
Menurutnya, yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut dan tidak boleh memegang senjata api.
"Sampai dengan dinyatakan oleh hasil test bahwa yang bersangkutan layak secara kejiwaan," kata Sani.
Berkaca pada kejadian tertembaknya Aipda AK bermotifkan sakit hati pelaku Aipda Rudi Haryanto, LPW mendesak pimpinan Polri untuk menekankan kepada seluruh pimpinan di bawahnya.
Agar selalu tahu situasi harian kejiwaan anggotanya. Baik dalam kedinasan maupun keseharian dimasyarakat.
"Ini bukti begitu labilnya kondisi kejiwaan anggota kepolisian," kata Sani.
Sani juga berharap lembaga kepolisian selalu Membuka diri untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat.
*Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
