Berita Batu Hari Ini
Kejari Batu Tangkap Koruptor Berstatus PNS Bekerja di Balaikota Among Tani
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengungkap kasus korupsi di Pemkot Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengungkap kasus korupsi di Pemkot Batu.
Jaksa menahan dua orang tersangka yang terdiri atas pegawai swasta dan negeri sipil.
Seorang PNS yang diamankan merupakan pegawai di Bapenda Kota Batu, yang kantornya berada di Balaikota Among Tani.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa mempertimbangkan bukti-bukti kuat dalam keterlibatannya korup pungutan pajak daerah.
Sedangkan orang swasta yang ditahan bertindak sebagai makelar jual beli tanah.
Tersangka PNS berinisial AFR merupakan staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Ia diduga kuat telah mengubah NJOP objek pajak.
Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT - PBB di luar ketentuan yang diatur.
AFR lantas bekerjasama dengan J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menerangkan, negara mengalami kerugian hingga Rp.1.084.311.510.
Lebih spesifik, kasus korupsi ini terkait tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
''Jadi keduanya bekerjasama. Di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda sesuai daerah. Oleh tersangka diubah agar besaran BPHTB nya turun,” ujar Edi, Kamis (8/9/2022).
Kasus penyimpangan ini sudah terendus sejak awal 2022 lalu. Kejari telah memeriksa 53 saksi terdiri atas PNS, PPAT, serta Wajib Pajak.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo.
Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan.
Kejari Batu memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Keduanya ditahan di Lapas Klas I Malang selama 20 hari ke depan.
Kejari masih mendalami kasus dan kemungkinan besar ada tersangka lagi.
“Terhadap kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kejari-Kota-Batu-mengungkap-kasus-korupsi-di-Pemkot-Batu.jpg)