Berita Jember Hari Ini

Kakek di Jember Terciduk Menindih Cucunya, Si Bandot Tua Sudah Menyetubuhi Cucunya Hingga 10 Kali

Kakek di Jember Terciduk Menindih Cucunya, Si Bandot Tua Sudah Menyetubuhi Cucunya Hingga 10 Kali

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Seorang kakek di Kecamatan Mayang, Jember, berinisial NW (62) diduga kuat telah memperkosa cucu perempuannya.

Kini polisi sudah menangkap NW dan menjebloskannya ke tahanan.

Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution menceritakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang peristiwa itu pada Selasa (13/9/2022).

Sejumlah orang saksi memergoki perbuatan bejat NW di dalam rumahnya.

Setelah memergoki, warga menghubungi Babinsa dan Babinkamtibmas desa setempat.

"Warga kemudian menghubungi Babinsa dan Babinkamtibmas, kemudian mereka meluncur."

"Laporan diteruskan ke Unit Reskrim di Polsek Mayang," ujar Bejul kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (15/9/2022).

Ternyata dalam pemeriksaan terhadap NW, juga korban, perbuatan bejat kakek tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.

Penyintas kekerasan seksual (KS) yang berusia 16 tahun itu menyebut kakeknya merudapaksa dirinya sebanyak 10 kali.

Bejul menyebut, penyintas KS yang berstatus anak di bawah umur itu tidak berani memberitahu siapapun karena diancam oleh sang kakek.

"Selalu diancam akan dibunuh. Pelaku dan korban dalam hubungan kakek dan cucu," imbuhnya.

Perbuatan terakhir NW pada Selasa (13/9/2022) lalu diketahui oleh seorang tetangganya.

Pagi itu, sang tetangga hendak ke rumah tersebut.

Namun karena pintu depan masih terkunci, sehingga dia lewat pintu belakang yang memang tidak terkunci.

Warga itu curiga karena rumah sepi, namun pintu belakang tidak dikunci.

Akhirnya dia mengecek ke dalam, dan memergoki NW sedang menindih cucunya.

Perempuan itu langsung menjerit minta tolong.

Beberapa orang langsung datang dengan mendobrak pintu depan.

Ketika warga datang, NW diduga sudah selesai memperkosa sang cucu.

Meski dipergoki warga, NW ngeloyor pergi begitu saja.

Warga lantas memberitahu polisi dan tentara desa.

Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang, dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.

"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.

Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Korban masih kategori umur anak," pungkas Bejul.

Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Di rumah itu, NW tinggal bersama istri, dan cucunya tersebut.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved