Berita Bojonegoro Hari Ini
Para Suami Kecanduan Judi Online, Puluhan Istri di Bojonegoro Layangkan Gugatan Cerai
Para Suami Kecanduan Judi Online, Puluhan Istri di Bojonegoro Layangkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Ada hal baru penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Bojonegoro.
Jika biasanya perceraian disebabkan karena faktor ekonomi dan lain-lain, kini judi online masuk dalam perkara gugatan.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan ada trend baru terkait kasus perceraian.
Di mana istri menggugat cerai suami, lantaran sang suami kecanduan bermain judi online.
"Istri menggugat cerai karena suami kecanduan judi online."
"Ada 23 perkara sepanjang Agustus ini," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (15/9/2022).
Ia menjelaskan, pada bulan Agustus 2022 tercatat, terdapat 189 perkara gugat cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Dari jumlah kasus tersebut, 23 kasus perceraian diajukan pihak istri akibat sang suami yang kecanduan judi online.
Sang istri marah-marah, karena suami tidak mau bekerja, setiap harinya hanya memelototi handphone terus.
"Suami berharap menang judi online, namun justru kalah," pungkas Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Sekadar diketahui, hingga Agustus 2022 ini tercatat ada 2.088 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro.
Rinciannya, perkara cerai gugat sebanyak 1.478 kasus dan cerai talak 610 kasus.

Cewek Tuban Terbujuk Skenario Licik Kekasih, Slot Judi Online Picu Aksi Jahat Sampai Diciduk Polisi
Samsul Hadi (22), cowok asal Desa Kembangbilo, Tuban, tega berbuat jahat kepada kekasihnya.
Pacar Samsul Hadi bernama Siti Maulida (21), warga Kelurahan Kingking, Tuban.
Lantaran kecanduan judi online, Samsul Hadi tega menggadaikan sepeda motor milik Siti Maulida.
Motor Honda Scoppy nopol S 4886 AU tersebut digadaikan Samsul Hadi untuk modal judi online.
Namun, Samsul Hadi membuat skenario licik, yakni mengaku ditilang oleh polisi di Jalan Letda Sutjipto.
"Motor digadai untuk judi online beli slot, tapi ngakunya kepada pacar ditilang polisi," kata Kapolsek Tuban, Iptu Rianto, kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (1/9/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kejadian terjadi pada Selasa kemarin saat sejoli ini ngopi di sebuah warung di Kelurahan Perbon, siang.
Saat ngopi pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan membeli rokok di minimarket.
Namun pada saat kembali tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor lain, mengaku jika motor milik korban ditilang oleh anggota lantas.
Tersangka yang tidak dapat menunjukkan bukti tilang membuat korban merasa janggal.
"Rabu kemarin sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta motornya, karena janggal dengan alasan pelaku," ungkap Kapolsek.
Masih kata Rianto, setelah didesak sang pacar, tersangka akhirnya mengaku jika sepeda motor milik korban telah digadaikan dan tersangka meminta waktu untuk menebus.
Melihat tidak adanya itikad baik dari tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tuban.
Penyidik gerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan di sebuah tempat potong rambut di desanya.
"Pelaku mengakui perbuatannya, motor digadaikan temannya seharga Rp 2,5 juta. Untuk barang bukti sudah kita amankan," pungkasnya.
Akibat perbuatan, tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara.
Update Google News SURYAMALANG.COM