Breaking News

Kisah Lobi di Toilet DPR RI Sudrajad Dimyati Muncul Lagi Saat Hakim Agung Itu di OTT KPK

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati yang resmi jadi tersangka KPK ternyata pernah memiliki catatan terlibat kasus isu lobi di toilet

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews/JEPRIMA KOMPAS.com /Indra Akuntono
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia tercatat pernah terlibat isu lobi di toilet DPR RI di saat menjalani proses seleksi jadi Hakim Agung di tahun 2013 

SURYAMALANG.COM - Seorang Hakim Agung, Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini.

Di balik pengungkapan kasus suap di MA ini, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati yang resmi jadi tersangka ternyata pernah memiliki catatan terlibat kasus isu lobi di toilet Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kasus isu lobi di toilet DPR RI itu terjadi saat ia menjalani proses seleksi, saat uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung MA pada 2013.

Kasus isu lobi di toilet DPR RI  yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati itupun telah dikonfirmasi oleh Komisi Yudisial (KY).

KY mengakui Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat terlibat kasus isu lobi di toilet Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyebut kala itu Sudrajad Dimyati disebut melobi anggota DPR untuk lolos menjadi Hakim Agung MA.  

Namun, isu itu tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.

"Yang pertama mengenai lobi itu terjadi di tahun 2014 sorry 2013 dan pada saat itu informasi yang saya dapatkan bahwa itu tidak terbukti," kata Mukti di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Seusai kejadian itu, kata Mukti, Sudrajad tetap lolos menjadi Hakim Agung MA.

"Sehingga kemudian saudara tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim," katanya.

 

Kisah Lobi di Toilet DPR RI

Mengutip dari Kompas.com, Hakim Agung Sudrajad Dimyati pernah diterpa isu lobi di toilet Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar 9 tahun lalu.

Kini dia justru ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kisah Isu dugaan lobi di toilet DPR yang melibatkan Sudrajad Dimyati terjadi di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung MA pada 2013 silam.

Persoalan itu menyeret Bahruddin Nashori, yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Keduanya sempat disebut-sebut melakukan lobi terkait proses seleksi calon Hakim Agung.

Pada saat itu, Sudrajad yang tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat memang tengah mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR.

MA kemudian memeriksa Sudrajad terkait pemberitaan itu.

Menurut pernyataan Ridwan Mansyur yang saat itu menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sudrajad masuk ke toilet setelah dia menyelesaikan tes di Komisi III pada pukul 11.30 WIB.

Di saat yang bersamaan Baharuddin juga masuk ke toilet.

"Waktu itu, datanglah orang tua memakai batik lengan panjang dan peci yang belakangan diketahui bernama Baharuddin Nashori juga buang air kecil dengan membawa selembar kertas yang berisi jadwal tes CHA (calon hakim agung)," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, Baharuddin kemudian bertanya pada Sudrajad mengenai jalur masuk para CHA.

"Mana calon hakim agung wanita karier dan mana yang non-karier," tutur Ridwan mengutip pengakuan Sudrajad.

Sudrajad, kata Ridwan, hanya menjawab berdasarkan pengetahuannya saja.

Setelah perbincangan itu, keduanya melangkah ke luar toilet secara beriringan.

"Tidak lama keluar dari toilet datanglah anak muda langsung mengatakan 'Bapak melakukan lobi-lobi ya di toilet dengan anggota komisi III DPR?'. Pertanyaan tidak jawab," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, sambil mengabaikan pertanyaan itu, Sudrajad menuju parkir mobil hendak berangkat ke bandar udara.

"Tapi sampai di parkiran anak muda tersebut masih mengejar, lalu memberikan kartu nama, namanya adalah: Misbachul Munir dari salah satu media," imbuhnya.


Ridwan mengungkapkan yang terjadi kemudian adalah Sudrajad dituding melakukan lobi dengan Anggota komisi III.

Ketika dikonfirmasi, Bahruddin membantah menerima sesuatu dari Sudrajad saat keduanya bertemu di toilet.

Bahruddin mengaku hanya ingin menanyakan mengenai sejumlah calon hakim agung kepada Sudrajad.

Setelah pertemuan dengan Sudrajad, Bahruddin tak tampak di ruang rapat Komisi III.

Bahkan, ketika uji kelayakan diskors untuk istirahat sekitar pukul 13.00 WIB, Bahruddin masih belum kembali ke ruang rapat tersebut.


"Enggak. Saya cuma nanya ada berapa calon (hakim agung) yang perempuan, dan ada berapa calon yang non-karier," kata Bahrudin.

Ketua Komisi III DPR yang saat itu dijabat Gede Pasek Suardika pun mempertanyakan pertemuan antara Sudrajad dan Bahruddin yang berlangsung di toilet.

Pasek menekankan, data lengkap mengenai calon hakim agung telah dimiliki oleh semua anggotanya sehingga pertanyaan-pertanyaan standar seharusnya telah bisa terjawab dalam data tersebut dan seharusnya pendalaman dilakukan dalam forum uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi.

Akibat ramainya pemberitaan soal dugaan suap itu, Komisi Yudisial (KY) lantas memanggil Sudrajad pada 26 September 2013.

Sudrajad pun membantah dia melakukan kesepakatan tertentu dengan Bahruddin di dalam toilet DPR.

Menurut kronologi kejadian versi Sudrajad, saat itu dia hendak buang air kecil di toilet seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Tak lama setelah Sudrajad masuk, ada seorang pria tua yang masuk ke dalam toilet yang sama.

Pria itu, kata Sudrajad, menanyakan soal hakim karier sambil mengeluarkan secarik kertas putih. Namun, Sudrajad membantah mengenal pria itu.

Dia mengaku baru tahu pria itu anggota DPR setelah ditanyakan soal isi pertemuan di toilet oleh para wartawan.

Sudrajad mengaku bingung dengan maksud dan tujuan Baharuddin bertanya kepadanya, bukan kepada panitia seleksi yang memegang seluruh data.

“Jadi saya serahkan kepada Tuhan. Apabila mereka berniat baik, semoga diberikan pahala dan jika niat jahat mohon diampunkan. Saya semuanya kembalikan ke Yang Mahakuasa,” ungkap Sudrajad.

MA dan Komisi Yudisial turut memeriksa Sudrajad secara terpisah.

Dari hasil pemeriksaan memang dugaan lobi-lobi terkait seleksi hakim agung di toilet DPR itu tidak terbukti.

Akan tetapi, pemberitaan terkait isu lobi-lobi di toilet DPR itu turut mempengaruhi proses seleksi hakim agung.

Sebab pada saat itu Sudrajad hanya mendapatkan 1 suara.


Pasek mengatakan ada kemungkinan isu lobi-lobi di toilet DPR itu turut mempengaruhi perolehan suara Sudrajad sehingga gagal menjadi hakim agung saat itu.

"Apakah (insiden) toilet itu dianggap sebagai sebuah masalah atau tidak, masing-masing sudah punya penilaian. Tapi paling enggak (perolehan) suara menggambarkan bagaimana penilaian terhadap peristiwa itu," kata Pasek seusai memimpin rapat pengambilan suara calon hakim agung.

Setahun kemudian, tepatnya pada 18 September 2014, Komisi III DPR memillih Sudrajad untuk menjadi Hakim Agung Kamar Perdata MA.

Ketika disinggung alasan memilih Sudrajad sebagai Hakim Agung, Wakil Ketua Komisi III DPR saat itu, Al Muzammil Yusuf, mengatakan tudingan penyuapan di toilet tak terbukti.

Selain itu, Sudrajad juga sudah memberikan klarifikasi di hadapan Komisi Yudisial dan Badan Kehormatan DPR.

"Malahan wartawan yang mengaku melihat tak datang waktu dimintai klarifikasi," kata Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta

 

Hakim AGung Ditahan KPK dalam Kasus Suap 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang Tersangka yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Alex menyebut Sudrajad ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 September 2022.

"Satu orang Tersangka yaitu SD (ditahan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkapnya.

Dalam pantauan, Sudrajad sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan yang diborgol.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap.

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved