Berita Tulungagung Hari Ini
Polisi Tangkap Pelajar SMP di Tulungagung karena Mencuri Sepeda Motor
Personel Unit Reskrim Polres Tulungagung menangkap PW, anak laki-laki berusia 13 tahun karena mencuri sepeda motor.
Penulis: David Yohanes | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polres Tulungagung menangkap PW, anak laki-laki berusia 13 tahun karena mencuri sepeda motor.
Namun karena masih di bawah umur, PW tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Bocah dengan status pelajar ini ditangkap pada Rabu (21/9/2022) bersama sepeda motor hasil curiannya.
"Terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (29/9/2022).
Sepeda motor yang diduga dicuri oleh WP adalah milik MJ (50), warga Kecamatan Kalidawir.
Pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat AG 5028 RCC di teras samping.
Sementara kunci motor ditaruh di jok bagian depan, di bawah setir.
"Saat malam anak korban masih melihat sepeda motor itu terparkir di teras rumah," sambung Anshori.
Namun para Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB sepeda motor Honda Beat itu telah hilang.
Diduga sepeda motor itu diambil seseorang dan keluar dari pintu pagar sebelah utara rumah korban.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Kalidawir pada Rabu pagi.
"Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tutur Anshori.
Dalam proses pelacakan personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menangkap PW.
Saat itu PW membawa sepeda motor korban nongkrong di sebuah warung kopi
Ia lalu dibawa ke Mapolsek Kalidawir bersama sepeda motor korban.
"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Anshori.
PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa.
Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).