Berita Tuban Hari Ini

Buronan! Kakek di Tuban Hilang Misterius Setelah Paksa Gadis di Bawah Umur Berhubungan Intim

Buronan! Kakek di Tuban Hilang Misterius Setelah Paksa Gadis di Bawah Umur Berhubungan Intim

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Eko Darmoko
scmp.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, belum tuntas diusut.

Diberitakan SURYAMALANG.COM sebelumnya, terlapor adalah kakek berinial T (63), tega menyetubuhi gadis dibawah umur berinisial S (9) yang diketahui masih pelajar, sekitar bulan Agustus 2022.

Terduga pelaku dan korban merupakan tetangga di Kecamatan Bangilan.

Ibu korban S (45) yang tidak terima atas apa yang dialami putrinya, lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Namun hingga kini kakek meresahkan tersebut belum ditemukan.

Baca juga: Cewek Kediri Menolak Ajakan Bercinta Bikin Cowok Kesetanan, Ending Kisah Sungguh Sadis dan Pilu

Baca juga: Tak Tahan Lihat Gadis Belia Pipis di Sungai, Pria Jember Berbuat Kelewat Batas Hingga Diciduk Polisi

"Belum diamankan, karena kabur," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (30/9/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, sejumlah saksi diperiksa atas kasus pencabulan tersebut.

Begitu pun dengan visum juga sudah dilakukan, karena ulah sang kakek kepada korbannya.

Penyidik sudah memburu pelaku yang terus berusaha kabur, namun belum bisa ditemukan.

"Pelaku melarikan diri, buron, saat ini kita masih terus selidiki," pungkasnya.

Berdasarkan laporan, modus terduga pelaku yaitu saat korban main lalu dibawa ke rumah kosong di dekat rumahnya.

Korban diketahui merupakan teman dari cucu terlapor, sehingga sering main di rumah terlapor. 

Saat situasi sepi, tangan korban digandeng terduga pelaku lalu dibawa ke rumah kosong untuk melampiaskan nafsu berahi. 

Aksi sudah dilakukan sebanyak tiga kali, mulai Agustus hingga September 2022.

Baca juga: Modus Kakek Paksa Anak di Bawah Umur Jadi Pemuas Nafsu, Diajak Main ke Rumah Kosong di Tuban

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Siswi SD di Nganjuk Jadi Sasaran Pelampiasan Nafsu

Siswa SD dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Siswa SD itu berusia 11 tahun, sedangkan siswi SD itu berusia 7 tahun.

Siswa yang diduga sebagai pelaku itu masih berstatus pelajar kelas 3 SD.

Sedangkan korbannya, masih kelas 1 SD. Keduanya bersekolah di sekolah yang sama.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, insiden ini bermula saat pelaku dan adik kelasnya mengajak korban pergi menuju ke lapangan pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

Lapangan tersebut tidak jauh dari rumah dan sekolah dari korban.

Modus pelaku dengan menendang korban hingga tidak sadarkan diri.

"Saat tidak sadarkan diri, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Agung, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (28/9/2022).

Setelah melakukan aksi tak senonoh, pelaku dan adik kelasnya meninggalkan korban.

Korban yang tersadar lalu pulang dan melaporan kejadian ini ke orangtuanya.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk pada 20 September 2022.

Pelaku pada akhirnya diamankan dua hari setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Agung mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan serangkaian pendalaman.

"Termasuk kami melakukan pengecekan dengan cara visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan melakukan pendampingan karena korban mengalami trauma saat itu," tambah dia.

Saat mengamankan pelaku, polisi turut didampingi Dinas Sosial, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Hal ini tidak lepas karena baik pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Agung menyebut, pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban karena terpengaruh konten-konten dewasa di internet.

Tersangka, MBN, juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.

"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.

Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved