Tragedi Arema vs Persebaya
Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus Tragedi Arema vs Persebaya, 28 Anggota Polri akan Diperiksa
Polisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa, Senin (3/10/2022).
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Polisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa, Senin (3/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"Kami saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tim meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan
tim juga akan kerja secara maraton," ujar Dedi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).
Sementara itu, Kata Dedi sebanyak 28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
"Inipun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat. Namun unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegas Dedi.
Terkait unsur satuan asal anggota polisi yang diperiksa tersebut, Dedi menyatakan akan memberikan pernyataan selanjutnya.
"Kami akan update lagi dan akan menyampaikannya kemudian," ucap Dedi.