TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Daftar Sanksi PSSI untuk Arema: Diusir dari Malang, Denda Rp 250 Juta, Hukuman Berat Jika Terulang
Komdis PSSI memberikan beberapa sanksi kepada Arema FC terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut ini adalah daftar sanksi PSSI untuk Arema FC yang disampaikan oleh Komite Disiplin atau Komdis PSSI.
Sanksi dari Komdis PSSI ini merupakan imbas dari tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Daftar sanksi PSSI untuk Arema FC di antaranya diusir dari Malang lantaran Arema tidak boleh main di kandang, denda Rp 250 juta hingga ancaman hukuman berat jika tragedi terulang.
Akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan ini, 131 orang meninggal dunia.
Sejumlah sanksi diberikan Komdis PSSI untuk Arema.
Dari mulai denda, larangan main kandang, hingga sanksi untuk ketua Panpel.
Untuk ketua panitia pelaksana pertandingan Arema dan officer security pertandingan Arema FC, keduanya disanksi larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya menemukan ada kekurangan, kesalahan, dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana, serta klub Arema FC.
Selain kesalahan dari klub, ditemukan kesalahan personal oleh ketua panitia pelaksana.
“Jadi pertandingan Arema melawan Persebaya, dan juga kami melihat ada kesalahan, kekurangan dari security officer dalam kepanitiaan ini atau steward.”
Kesalahan yang dilakukan oleh panitia pelaksana, kata dia adalah gagalnya mereka mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke lapangan seusai pertandingan usai.
“Pada 1 Oktober saat petandingan Arema FC melawan Persebaya, diawali masuknya suporter Arema ke lapangan, yang gagal diantisipasi oleh panpel,” ujarnya.
Menurutnya, ketua pelaksana pertandingan tersebut, Abdul Haris, bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan even itu.
"Dia harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," ucapnya.
Komdis, kata dia, melihat ketua pelaksanan tidak melakukan tugas dengan baik dan tidak siap, gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal mereka memiliki steward.
“Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu yang harusnya terbuka tetapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian kami,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
“Kepada Abdul Haris sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut Erwin, selain ketua panitia pelaksana juga ada security officer atau steward yang mengatur keluar masuk penonton, termasuk bertanggung jawab atas pintu masuk.
“Siapa itu security officer? Security Officer Arema FC Adalah Suko Sutrisno, yang bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.”
“Merujuk pada Pasal 68 huruf A Jo Pasal 19 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2018, Suko sutrisno sebagai petugas keamanan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” lanjutnya.
Sementara, terhadap Arema FC, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 juta dan pelaksanaan pertandingan home minimal 250 kilometer dari home base Malang.
Dari hasil sidang kepada klub Arema FC dan badan pelaksananya, Komdis PSSI memutuskan bahwa Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah
Selain itu pelaksanaan pertandingan tuan rumah harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang.
“Kemudian, itu jaraknya 250 km dari lokasi. Kedua, klub arema dikenakan sanksi denda 250 juta,” ujar dia.
Ketiga, lanjut dia, pengulangan terhadap pelanggaran yang sama akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Mengutip Tribun Jabar, 'Daftar Lengkap Sanksi Komdis untuk Arema, Denda Rp 250 Juta, Diusir dari Malang, Sanksi Seumur Hidup'.
Belum Ada Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 23 Polisi dan 6 Orang Panpel Arema FC Diperiksa Intensif
Belum ada tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 hingga hari ini, Selasa (4/10/2022).
Sejauh ini Tim penyidik kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan masih melakukan pemeriksaan intensif, khususnya pada anggota polisi dan juga panitia penyelenggara (Panpel) Arema FC yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pertandingan Arema FC Vs Persebaya yang berujung tragedi maut itu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti hingga selanjutnya penetapan tersangka dapat dilakukan.
"Kasus ini sudah tahap penyidikan. Kami masih kumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, ahli dan petunjuk lainnya. Baru nanti pada saatnya kita akan menetapkan tersangka. Perlu ketelitian dan kehati-hatian sebelum menetapkan tersangka terhadap seseorang," papar Dedi saat gelar jumpa pers di Polres Malang, Selasa (4/10/2022).
Kata Dedi, tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi.
Rinciiannya 23 anggota polri yang bertugas pengamanan Stadion Kanjuruhan dan 6 orang saksi dari panitia penyelenggara.
Keterangan para saksi tersebut masih dipelajari secara mendalam oleh polisi
"Namun untuk panpel pemeriksaan akan dilanjutkan esok hari," sebut Dedi.
Terakhir, Dedi menyatakan perkembangan dugaan pelanggaran kode etik oleh polisi yang mengemban tugas pengamanan laga kala itu juga masih didalami.
"9 orang yang sudah dinonaktifkan. Ini yang kami terus dalami. Untuk pelanggaran kode etik di Stadion Kanjuruhan. Update akan kami sampaikan khususnya dari tim penyidik," ungkapnya. (SURYAMALANG.COM/Muhammad Erwin)