TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Daftar Tersangka Tragedi Arema Vs Persebaya: 3 Polisi, Dirut PT LIB dan Panpel Dinyatakan Bersalah
Daftar tersangka tragedi Arema Vs Persebaya di Kanjuruhan: 3 polisi, dirut PT LIB hingga Panpel resmi dinyatakan bersalah
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut daftar tersangka tragedi Arema Vs Persebaya di Kanjuruhan yang melibatkan 6 orang termasuk polisi, PT LIB dan Panpel.
Dari enam daftar tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.
Khusunya Panpel dan PT LIB selaku penyelenggara operator Liga Indonesia dihukum karena melanggaran beberapa aturan dalam Undang-undang keolahragaan.
Uraian mengenai daftar tersangka tragedi Kanjuruhan diungkap oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, peningkatan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat"
"Dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan"
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasal 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11"
"Dimana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB"
"Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian" ujar Listyo Sigit Prabowo.
Selain menetapkan panpel Arema, AH, Polri juga menyebutkan lima nama lain sebagai tersangka.
Berikut 6 daftar tersangka tragedi Kanjuruhan:
1. AHL (Dirut LIB)
2. AH (Ketua Panpel)
3. SS (Security Officer)