TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang Berikut Peran Mereka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|SURABAYA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga tewaskan 131 orang suporter Aremania.
Dari enam tersangka itu, tiga orang di antaranya merupakan pihak penyelenggaraan pertandingan dan liga sepak bola Indonesia
Sedangkan, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolda Jatim dan Mapolres Malang Polda Jatim.
Mereka, lanjut Sigit, diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.
Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.
Baca juga: Daftar Tersangka Tragedi Arema Vs Persebaya: 3 Polisi, Dirut PT LIB dan Panpel Dinyatakan Bersalah
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, lanjut Sigit, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
2) AH, merupakan Ketua Panpel
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.
"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terangnya.
Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
Baca juga: Aremania Bentuk Posko di Gedung KNPI dan Tim Pencari Fakta Independen
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.