TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Terlibat Perintah Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, 20 Polisi Kena Sanksi Etik

Sebanyak 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). SURYA/PURWANTO 

SURYAMALANG.COM|MALANG- Sebanyak 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga tewaskan 131 orang suporter Aremania. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, mereka dinyatakan lalai hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore. 

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang di antaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS.

 

Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. 

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. 

Baca juga: Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang Berikut Peran Mereka

Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata. 

"Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Kendati demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," ujarnya di Mapolres Malang, Jatim, Kamis (6/10/2022) malam. 

Mantan Kapolda Banten itu, menerangkan, rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata. 

Dengan tujuan membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang melakukan upaya memasukki tengah lapangan pertandingan. 

Baca juga: Aremania Bentuk Posko di Gedung KNPI dan Tim Pencari Fakta Independen

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari mereka sebanyak satu kali. 

Rinciannya, lanjut Sigit, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan. 

"Ini mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut, kemudian panik merasa pedih, dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena," terangnya. 

Sayangnya, gas air mata yang terlanjur memicu kepanikan para suporter tersebut, tidak diimbangi dengan kesigapan panitia pelaksana untuk membuka akses pintu keluar stadion. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved