TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Trauma Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Takut Nribun, Lebih Memilih Nonton di Televisi

Trauma Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Takut Nribun, Lebih Memilih Nonton di Televisi

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. 

"Dari hasil sidang, kepada klub Arema FC keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari kandang di Malang."

"Jauh di sini ialah jaraknya harus lebih dari 250 kilometer dari lokasi di Malang," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing di Malang, Selasa (4/10/2022).

Selain sanksi itu, Arema FC juga mendapat sanksi denda sebesar Rp 250 juta dari Komdis PSSI.

"Klub Arema FC juga didenda Rp 250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran akan berakibat hukuman yang lebih berat," jelasnya.

Selain hukuman untuk klub, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Koordinator Security Officer Suko Sutrisno juga mendapat sanksi yakni larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Abdul Haris, Panpel Arema FC.
Abdul Haris, Panpel Arema FC. (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Panpel Dihukum Seumur Hidup

Komdis PSSI telah menggelar sidang terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan nyawa Aremania melayang.

Dari hasil investigasi di lapangan dan sidang yang digelar Komdis PSSI, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga mengakibatkan ratusan nyawa melayang.

Para korban tersebut meninggal dunia saat ada kerusuhan seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.

"Dari hasil sidang Komdis PSSI, ada kesalahan dari ketua Panpel yang dalam hal ini adalah saudara Abdul Haris," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing di Malang, Selasa (4/10/2022).

Dengan menimbang kesalahan dan kelalaian Abdul Haris yang memiliki peran utama dalam menggelar pertandingan, Komdis akhirnya menjatuhkan hukuman pada Abdul Haris yakni dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

"Kemudian hasil sidang untuk panitia pelaksana atau dalam hal ini Ketua panitia pelaksana saudara Abdul Haris."

"Kami melihat ketua pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak dengan cermat dan tidak siap."

"Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward."

"Pintu-pintu yang seharusnya dibuka tapi tertutup."

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved