TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kesedihan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sang Keponakan Tewas dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kesedihan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sang Keponakan Tewas dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, yang kini ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, akhirnya buka suara.
Tragedi Stadion Kanjuruhan selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu menewaskan ratusan Aremania, Sabtu (1/10/2022).
Abdul Haris menceritakan kronologi tragedi tersebut saat manajemen Arema FC menggelar pers rilis di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022).
Abdul Haris ditemani kuasa hukumnya dan Manajer Arema FC Ali Rifki.
Baca juga: Sikap Manajemen Arema FC Seusai Ketua Panpel Abdul Haris Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, KontraS Ikut Lakukan Penyelidikan, Soroti Aspek Kekerasan dan Kelalaian
Sebelum menceritakan apa yang ia alami dan ia lihat, dengan berlinang air mata Abdul Haris meminta maaf pada semua pihak, terutama untuk para korban yang meninggal dunia dan luka-luka.
Selain itu ia juga meminta maaf pada seluruh suporter di Indonesia.
Bahkan baru diketahui, keponakan Abdul Haris juga menjadi korban meninggal dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya, sedalam dalamnya, kami berduka cita, kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal, yang tanpa dosa mereka meregang nyawa," kata Abdul Haris, Jumat (7/10/2022).
Abdul Haris mengaku salah dan siap mempertanggung-jawabkan kesalahannya sebagai ketua Panpel yang dinilai lalai dan bersalah hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bersama dengan lima tersangka lainnya.
"Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani menolong mereka, sehingga terjadi tragedi kemanusiaan."
"Sekali lagi saya mohon maaf pada keluarga korban dan kepada Aremania seluruh penonton, suporter seluruh Indonesia, saya sebagai ketua Panpel mohon maaf karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," jelasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka itu ialah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita.
Dia menjadi tersangka lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.
Ia dikenakan jeratan Pasal 359, 360 KUHP.
Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.
Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu.
Dia dikenakan Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward, karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Akibatnya pintu tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Tersangka selanjutnya, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur.
Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata.
Ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Update Google News SURYAMALANG.COM