TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Pemeriksaan Saksi Tragedi Kanjuruhan Oleh Bareskrim Meluas ke Dispora Malang dan Sekretaris Arema FC
Yang terbaru, Bareskrim Polri yang menangani kasus Tragedi Kanjuruhan memperluas pemeriksaan dengan menghadirkan 3 orang saksi baru
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Meski 6 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan dan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Yang terbaru, Bareskrim Polri yang menangani kasus ini memperluas pemeriksaan dengan menghadirkan 3 orang saksi baru.
Tiga orang saksi baru yang diperiksa itu yakni Kasubag Sarpras Kadispora Malang. Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polresta Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Jenis Gas Air Mata di Kanjuruhan Beda dan Mematikan, Ketua Panpel Arema FC Minta Korban Diautopsi
Pemeriksaan ketiganya masih dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri di Mapolres Malang, pada Jumat (7/10/2022).
Keterangan dari ketiganya disebut akan digunakan untuk melengkapi berkas keenam orang tersangka atas kasus tersebut sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.
"Hari ini penyidik memeriksa 3 saksi. Pertama, kasubag sarpras kadispora Malang. Kedua, Sekretaris Umum Arema FC. Ketiga, anggota Polresta Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujar Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC Vs Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik dalam kasus Tragedi Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.
Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore.
Dari 20 orang terduga pelanggar itu, empat orang diantaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.
Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP.
Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.
Baca juga: Viral di TikTok, Begini Kondisi Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan yang Dikabarkan Diculik Polisi
Tersangka Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang yang namanya diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum ditahan.
Seperti diketahui, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris juga masih bisa hadir dalam konferensi pers di Kandang Singa, kantorArema FC.
Enam orang berstatus tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang suporter itu bakal diperiksa kembali diperiksa, pekan depan.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan status hukum baru sebagai tersangka terhadap mereka telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Pekan depan, mereka akan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tujuannya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian tim penyidik melakukan persiapan melakukan pemanggilan tersangka. Dalam rangka pemeriksaan tambahan pada minggu depan," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).
Dedi menjamin, para tersangka tersebut tidak mangkir apalagi sampai kabur. Mengingat sejumlah rangkaian tahapan teknis penyidikan telah dilakukan, beberapa waktu lalu, atau sejak mereka masih berstatus sebagai saksi.
"Belum. Minggu depan dipanggil kembali dan diperintah kembali setelah itu update-nya akan disampaikan. Ya tentu, langkah langkah teknis penyidik sudah dilakukan," jelas mantan Kapolres Lamongan itu.
Dedi menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan penanganan hukum secara pidana dan internal sanksi etik Polri dengan tiga orang tersangka yang berstatus sebagai anggota kepolisian.
Namun, hal tersebut akan diinformasikan lebih lengkap pada pekan depan.
"Untuk perkembangan update terkait pemeriksaan sidang kode etik. Akan disampaikan di waktu yang akan datang," pungkasnya.

Berikut ini daftar 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang Aremania berikut pelanggaran yang disangkakan :
1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020), AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.
AHL mengandalkan hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
2) AH, merupakan Ketua Panitia Panpel (Panpel)
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.
Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
3) SS, merupakan Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko.
Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).
Ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.
4) Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.
5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
AKP TSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.