TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Viral di TikTok, Begini Kondisi Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan yang Dikabarkan Diculik Polisi
Viral di TikTok, Begini Kondisi Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan yang Dikabarkan Diculik Polisi
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Sosok berinisial K menjadi viral setelah mengunggah video detik-detik kerusuhan dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan 11 Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022) malam.
K mengunggah video itu di akun TikTok @kelpinbotem hingga viral lantaran di-reupload oleh akun-akun lainnya.
Viralnya sosok K membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan terhadapnya di Satreskrim Polres Malang, Jumat (7/10/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan jika K sempat dijemput oleh anggota polisi pada Senin (3/10/2022) sore di sebuah tempat.
Baca juga: Polemik Arema FC Nunggak Pajak Rp 1 Miliar di Sela Tragedi Kanjuruhan, Ini Pernyataan Pemkab Malang
Baca juga: Jenis Gas Air Mata di Kanjuruhan Beda dan Mematikan, Ketua Panpel Arema FC Minta Korban Diautopsi
"K dijemput anggota polisi dan dibawa ke sini (Polres Malang)."
"Jadi diperiksa pada hari Senin 3 Oktober 2022 selama jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB."
"Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga K dipulangkan lagi," terang Edwin Partogi Pasaribu kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (7/10/2022).
Edwin Partogi Pasaribu juga menegaskan jika penjemputan K dengan maksud menggali keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi.
"K dijemput intel polisi, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait Pasal 359 dan 360 pada Tragedi Kanjuruhan," papar Edwin.
Menanggapi apa yang dialami K, Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.
"Hal inilah yang perlu jadi catatan bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara."
"Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan," pesan Edwin.
Di sisi lain, Edwin menjelaskan hingga saat ini ada 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Edwin menyebut kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi.