Berita Blitar Hari Ini

Disperindag Kota Blitar Tertibkan Pemanfaatan Kios Pasar, Tutup Tanpa Klarifikasi Langsung Segel

Disperindag Kota Blitar menertibkan pemanfaatan kios pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Disperindag Kota Blitar menyegel kios di lantai dua Pasar Legi karena lama tutup dan tidak ada klarifikasi. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar menertibkan pemanfaatan kios pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kota Blitar.

Kami kirim surat undangan klarifikasi untuk pemilik kios yang lama tutup. Kalau tidak hadir, langsung kami segel," kata Hakim Sisworo, Kepala Disperindag Kota Blitar kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (7/10/2022).

Disperindag telah mengirim surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pedagang di Pasar Legi dan Pasar Pon pada 3 September 2022.

Para pedagang diminta melapor dan klarifikasi terkait pemanfaat kios di pasar tradisional ke Disperindag.

Tetapi, sejumlah pedagang Pasar Legi banyak yang tidak melapor untuk klarifikasi ke Disperindag.

"Kami kirim surat ke 100 pedagang Pasar Legi. Banyak yang tidak lapor, makanya kami segel. Kami segel 50 kios di Pasar Legi."

"Kami kirim surat klarifikasi ke 24 Pasar Pon. Semua sudah lapor," ujarnya.

Para pedagang yang sudah melakukan klarifikasi diberi waktu selama sepekan untuk kembali menempati kiosnya.

Jika dalam sepekan belum melakukan aktivitas di kios, Disperindag mengirimi surat peringatan kepada pedagang.

"Kalau sampai surat peringatan ketiga tetap belum melakukan aktivitas, kami juga menyegel kiosnya," katanya.

Hakim menjelaskan, penyegelan ini sebagai upaya menertibkan pemanfaatan kios di pasar tradisional.

Banyak kios di pasar tradisional yang lama tutup tanpa ada penjelasan ke Disperindag.

Padahal, sesuai Perwali, kios yang tutup lebih dari dua bulan harus klarifikasi ke Disperindag.

Menurutnya, banyaknya kios di pasar tradisional yang tutup otomatis berdampak pada pendapatan retribusi daerah.

Tarif retribusi tempat berjualan di pasar tradisional bervariasi tergantung jenis bangunan mulai Rp 2.000-Rp 5.000 per hari.

"Kios pedagang di pasar tradisional ini sistemnya retribusi, bukan sewa. Mereka bayar retribusi tiap hari, kalau tidak buka berarti tidak bayar retribusi dan otomatis pendapatan daerah," katanya.

Hakim mengimbau para pedagang yang kiosnya disegel segera melakukan klarifikasi ke Disperindag dengan membawa bukti hak penempatan kios.

Dia juga meminta para pedagang agar memanfaatkan kios di pasar tradisional untuk aktivitas perdagangan.

"Kalau sudah klarifikasi segel akan kami buka dengan syarat mereka kembali memanfaatkan kios untuk aktivitas berdagang," ujarnya.

Disperindag Kota Blitar menyegel puluhan kios di Pasar Legi, Kota Blitar.

Puluhan kios di Pasar Legi disegel karena lama tidak buka dan pemiliknya tidak membayar retribusi ke Pemkot Blitar.

Sejumlah kios di lantai dua Pasar Legi ditempeli kertas bertuliskan disegel di bagian rolling door. 

Lalu di bawahnya tertulis dasar penyegelan kios, yaitu, Pasal 17 Perwali Kota Blitar No 46 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Blitar No 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved