Rabu, 13 Mei 2026

Berita Batu Hari Ini

Walhi Jatim Kesulitan Akses Informasi Publik di Pemkot Batu

Mereka menilai, Pemkot Batu tidak terbuka terhadap informasi publik, terutama terkait dengan informasi lingkungan hidup

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
FOTO ARSIP - Banjir bandang melanda Kota Batu pada 4 November 2021. Banjir bandang yang terjadi ini akibat kondisi lingkungan hulu yang rusak. Pasca kejadian, banyak pihak menuntut Pemkot Batu untuk memperbaiki lingkungan di kawasan hulu Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM - Wahana Lingkungah Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengkritik Pemkot Batu. Mereka menilai, Pemkot Batu tidak terbuka terhadap informasi publik, terutama terkait dengan informasi lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan menyatakan ada dua permohonan informasi publik oleh Walhi yang tidak dipenuhi Pemkot Batu. Bahkan, permohonan informasi yang pertama tidak ada tanggapan atau balasan surat sama sekali.

"Kami kemudian berinisiatif mengirimkan permohonan informasi yang kedua pada Agustus 2022. Tidak ada balasan resmi, hanya balasan informal melalui email," ujar Eka.

Balasan di email itu berisi surat jawaban dari Bapelitbangda Kota Batu. Selain itu, ada lampiran ringkasan dan cuplikan dari dokumen yang dimohonkan oleh Walhi.

"Itupun dengan kualitas buruk. Kami sudah mengirimkan surat keberatan, pun tidak ada tanggapan dari Pemkot Batu," ungkapnya.

Walhi Jawa Timur memohon dokumen lingkungan dalam Ranperda RTRW, baik dari kjian lingkungan hidup strategis, peta rencana ruang dan draft Ranperda RTRW.

Walhi Jatim juga meminta dokumen AMDAL Project Cable Car yang akan dibangun di Kota Batu. Permohonan tersebut juga tidak mendapatkan jawaban dari Pemkot Batu.

Melihat tanggapan tersebut, Walhi menyebut tidak ada cerminan semangat keterbukaan informasi di Pemkot Batu.

"Pemkot Batu tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," terang Eka.

Walhi Jawa Timur menyebut Pemkot Batu tidak menjalankan amanah undang-undang. Pemkot Batu disebut sengaja melanggaran aturan. Tertutupnya informasi publik itu berpotensi menghambat partisipasi publik berkaitan dengan tata kelola lingkungan hidup.

"Artinya, Pemkot Batu tidak peduli dengan keselamatan warganya dan abai terhadap keberlanjutan kehidupan warganya," tegas Eka.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, Ony Ardianto menyatakan dokumen RTRW Kota Batu masih belum selesai hingga saat ini. Oleh sebab itu, permintaan dokumen belum bisa dilakukan.

"Terkait permintaan data tersebut sudah kami sampaikan kepada SKPD terkait, namun untuk rencana RTRW di Kota Batu, sesuai mekanisme penetapan masih dalam tahap persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN," ujar Ony.

Dokumen RTRW itu masih akan dibahas dan diagendakan mengenai persetujuannya bersama eksekutif dan legislatif. Sedangkan terkait informasi projek kereta kabel, Ony menyarankan untuk mengkonfirmasinya ke Susetya Herawan, mantan Kepala Bapelitbangda yang kini menjadi PIC proyek tersebut.

"Sementara itu tanggapan dari kami. Terkait AMDAL proyek kereta kabel, ditanyakan ke Bapak Susetya Herawan," ujar Ony.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved