TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polda Jatim
SURYAMALANG.COM - Enam tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa, hingga kini belum ditahan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Enam tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa, hingga kini belum ditahan.
Tragedi itu terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Belum ditahannya para tersangka, menurut penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim, sebab masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di depan halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Jadi, nanti akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan masih dirasa cukup, besok masih dilakukan olah TKP oleh tim kita penyidik," katanya kepada awak media termasuk SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Kisah Kevia Naswa, Aremanita Saksi Hidup Tragedi Kanjuruhan, Kena Gas Air Mata Hingga Terjepit Pagar
Pada Rabu (12/10/2022), tersangka Direktur Utama PT LIB, berinisial AHL, diperiksa penyidik dalam kurun waktu sekitar 11 jam, sejak pukul 10.30 sampai 21.30 WIB.
Sedangkan, tiga anggota Polri; Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan AKP TSA, Kasat Samapta Polres Malang, diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Tentu akan kami update perkembangan informasinya," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Pada hari yang sama, lanjut Dirmanto, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi lainnya dalam kasus tersebut.
Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, berinisial ET, dan pihak perusahaan pemegang hak siar Pertandingan Liga 1, berinisial EGS.
"Sampai malam belum selesai untuk anggota Polri," pungkas mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya itu.
Sebelumnya, Selasa (11/10/2022), dua orang yang telah berstatus tersangka telah diperiksa penyidik.
Yakni, AH, sebagai Ketua Panpel Arema FC, dan SS, sebagai Security Officer.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.