Fakta Mobil Mewah Rizky Billar dan Lesti Kejora Ternyata Cuma Pinjam, Kemewahan Hanya Untuk Konten
Deretan mobil mewah Rizky Billar yang menjadi koleksinya itu ternyata cuma pinjam untuk konten YouTube.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
"Maka malam ini telah menaikkan ststus Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.
3. Terancam hukuman 5 tahun penjara
Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan bukti yang didapatkan kepolisian, Rizky Billar resmi jadi tersangka.
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU P KDRT.
Bapak satu anak itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2004, pasal yang dikenakan kepada saudara Rizky Billar itu 5 tahun penjara," jelas Zulpan.
"Karena akibat KDRT secara fisik yang dilakukannya mengakibatkan luka terhadap orang lain yaitu Lesti Kejora," tukasnya.
Mengutip Tribun Style, 'KERAP Pamer Kemewahan, Ternyata Mobil Koleksi Rizky Billar Cuma Pinjam, Ayu Thalia: Buat Konten'.