Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
FAKTA dan MODUS Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Barang Bukti Sabu, Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa disangka menjadi pengendali penjualan sabu seberat 5 kg yang berasal dari barang bukti polisi.
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Fakta kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, jenderal polisi yang batal jadi Kapolda Jatim, diungkap jajaran Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dari Fakta yang ada, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam perdagangan gelap narkoba jenis sabu.
Kapolda Sumatra Barat itu disangka menjadi pengendali penjualan sabu seberat 5 kg yang berasal dari barang bukti polisi.
Baca juga: Biodata Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim Baru Pengganti Teddy Minahasa yang Batal karena Narkoba
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.
Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Fakta kasus narkoba berupa penjualan 5 kg sabu oleh 'jaringan' Irjen Teddy Minahasa diungkap dengan uraian pengungkapan kasusnya sesuai kronologis dari penangkapan pengedar sabu di Jakarta.
Kronologis Pengungkapan Kasus Sabu 5 Kg
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan kronologis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa bermula dari penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.
Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.