Gelagat Rizky Billar dan Lesti Kejora Pulang Tidak Satu Mobil, Bebas Setelah Khilaf Melakukan KDRT
Pulang bersama dari Polres, gelagat Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak satu mobil jadi sorotan, bebas setelah khilaf melakukan KDRT
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Rizky Billar juga mengaku telah meminta maaf kepada Lesti Kejora dan seluruh keluarga besarnya.
Tak hanya minta maaf, Rizky Billar juga mengaku khilaf melakukan KDRT.
"Sabagai manusia tidak pernah luput dari kekhilafan dan kesalahan dan dari itu apapaun kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan terhadap Lesti saya ingin meminta maaf yang sebesar besarnya kepada istri," ucap Rizky Billar.
"Serta saya sudah meminta maaf pada istri saya dan keluarga besar dan juga masyarakat," imbuhnya.
Kendati telah bebas dan bisa menghirup udara segar, Rizky Billar masih harus melakukan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan Lesti Kejora tak hanya mencabut laporan terhadap Rizky Billar saja namun juga mengajukan penangguhan permohonan.
Langkah yang diambil Lesti Kejora itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.
"Kami juga telah menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum RB dan dari keluarga tersangka yaitu korban sendiri," kata Ade Ary di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar yang diajukan oleh Lesti Kejora juga kuasa hukum.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, kami kabulkan," tegas Ade Ary.
"Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," tutupnya.
Mengutip Grid.id 'Penangguhan Penahanan Terhadap Rizky Billar Resmi Dikabulkan, Permohonan Langsung dari Lesti Kejora'.
Selain penangguhan penahanan dan pencabutan laporan, Lesti Kejora juga mengajukan permintaan restorative justice.
Menurut laman resmi Mahkamah Agung, restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Gelagat-Rizky-Billar-dan-Lesti-Kejora-pulang-tidak-satu-mobil-bebas-setelah-khilaf-melakukan-KDRT.jpg)