Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

MODUS Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Bak Cerita Film, Jaringan Polisi Kotor Berdagang 5 Kg Sabu

Kasus narkoba yang jerat Irjen Teddy Minahasa adalah kasus perdagangan gelap sabu 5 kg yang jaringannya melibatkan Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews/Fahmi Ramadhan
ILUSTRASI Modus kasus narkoba, perdagangan gelap 5 kg sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Suasan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Teddy Minahasa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) (foto kiri) dan Irjen Teddy Minahasa saat menunjukkan barang bukti sabu saat ia menjabat Kapolda Sumbar bulan Mei 2022 (foto kanan) 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Modus kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, seorang Kapolda, bak sebuah cerita film.

Berdasarkan paparan dari Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat terungkap jika kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa adalah kasus perdagangan gelap sabu sebanyak 5 kg.

Perdagangan sabu itu dilakukan oleh jaringan yang di dalamnya terdapat anggota polisi mulai dari level bintara hingga perwira tinggi.

Baca juga: Biodata Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim Baru Pengganti Teddy Minahasa yang Batal karena Narkoba

Terbukti, selain seorang Kapolda, Irjen Teddy Minahasa, tersangka lain yang ditangkap ada seorang Kapolsek dan mantan Kapolres.

Menariknya sabu 5 kg yang diperdagangkan itu adalah sabu yang diambil dari barang bukti pengungkapan kasus bandar sabu besar di Sumatra Barat.

Fakta kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, jenderal polisi yang batal jadi Kapolda Jatim, diungkap jajaran Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dari Fakta yang ada, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam perdagangan gelap narkoba jenis sabu.

Kapolda Sumatra Barat itu disangka menjadi pengendali penjualan sabu seberat 5 kg yang berasal dari barang bukti polisi.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.

Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.

 

Bermula dari Penggerebekan Pengedar Sabu

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan terungkapnya Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa bermula dari penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.

Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.

Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.

"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.

Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.

Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.

AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol, KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan Kompol KS bekerjasama dengan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok.

Mukti mengatakan pada penelusuran yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti sabu dari Kompol AS di kantornya.

"Saudara KS menyebut barang tersebut dari saudara L yang sering melakukan pertemuan di (kediaman) AW di daerah Kebon Jeruk," ujarnya.

Selanjutnya, kata Mukti, AW diamankan di rumahnya pada Rabu (12/10/2022) pukul 13.30 WIB dengan A bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Menurut keterangan A serta L, masih ada sabu yang dimiliki oleh AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan kini menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumba.

Polisi pun menyita barang bukti sabu di kediaman D di Cimanggis yaitu seberat 2 kilogram.

Mukti mengatakan D menggunakan A sebagai perantara dengan L.

Kemudian menurut keterangan A dan L, Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat.

"Telah menjadi 3,3 kilogram BB sabu yang kita amankan dan 1,7 kilogram BB sabu yang telah dijual oleh saudara DG yang kini telah ditahan," tuturnya.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan gelap narkoba. Kronologis dan modus penjualan sabu seberat 5 kg yang merupakan barang bukti polisi terungkap
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan gelap narkoba. Kronologis dan modus penjualan sabu seberat 5 kg yang merupakan barang bukti polisi terungkap (SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA)

Modus Polisi Curi Sabu dari Barang Bukti Polisi

Polda Metro Jaya menduga Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukti Tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa ketika menjelaskan hasil penyelidikan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy pada Jumat (14/10/2022).

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," ujar Mukti kepada wartawan, Jumat malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Mukti, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.

AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.

AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.

"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," kata Mukti.

Untuk diketahui pada Mei 2022 lalu, Polda Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Teddy Minahasa berhasil membongkar kasus narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 41,4 kilogram.

Polres Bukittinggi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama sepekan, terhitung sejak 14 Mei 2022.

Menurut Teddy Minahasa saat itu, terbongkarnya kasus narkotika jenis sabu ini menjadi yang terbesar di Sumatera Barat.

Ia pun mengapresiasi kinerja Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi.

“Dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan dibantu Ditnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi,” ujar Teddy Minahasa di Aula Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022), dikutip dari Tribatanews.

 

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam kasus narkoba oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia ditangkap sebelum dilantik menjadi Kapolda Jatim.

Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.

Teddy juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved