TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Pembatalan Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Karena Keputusan Keluarga, Ini Penjelasan TGIPF
Anggota TGIPF Irjen Pol Armed Wijaya menjelaskan, keberatan diajukan oleh nenek dari Devi Athok, ayah kandung dari dua korban yang meninggal dunia
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan pembatalan dilakukannya autopsi murni dikarenakan tidak adanya persetujuan dari pihak keluarga korban.
Anggota TGIPF Irjen Pol Armed Wijaya menjelaskan, keberatan diajukan oleh nenek dari Devi Athok, ayah kandung dari dua korban yang meninggal dunia saat Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Pembatalan lebih terkait faktor keberatan dari keluarga dari neneknya yang tidak tega cucunya dilakukan pembedahan atau seperti apa lah begitu," ungkap Armed kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (20/10/2022).
Menurut Armed, dilakukannya autopsi harus memenuhi prosedur yang tidak sederhana.
"Autopsi memang ada prosedurnya dan wajib disampaikan kepada keluarga."
"Terutama meminta persetujuan dan skema jalannya autopsi ini kan yang harus dilakukan."
"Autopsi itu dari kepolisian dari penyidik baru diperlukan dilakukan autopsi tapi harus ada persetujuan keluarga," jelas Armed.
Baca juga: Akhirnya Datang Juga, Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim
Baca juga: Ini Jadwal Arema FC Gelar Latihan Perdana Pasca Tragedi Kanjuruhan, Simak Penjelasan Javier Roca
Armed menegaskan dilakukannya autopsi sejatinya dapat meredam kericuhan dan menjawab dugaan penyebab kematian korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Bagi TGIPF autopsi sangat penting sekali, karena isu di luar korban meninggal disebabkan gas air mata."
"Nah inilah yang perlu dibuktikan. Pertama penting untuk meredam isu gas air mata yang berkembang. Juga penting untuk penyidikan," tandasnya.
Sementara itu, Armed telah memberikan pengarahan kepada Polda Jawa Timur agar memberikan pengertian humanis tentang otopsi kepada keluarga korban.
"Salah satu rekomendasi TGIPF kepada Polda adalah untuk memberikan pengertian kepada keluarga korban (dilakukan otopsi) itu lebih baik. Untuk persepakbolaan dan penyidikan," katanya.
Terakhir, Armed menuturkan autopsi sudah tidak bisa lagi dilakukan jika kasus sudah mencapai tahap P21.
"Tentu ada batas waktu sampai pada penyerahan berkas ke penuntut umum atau P21. Nah kalau sudah sampai di situ berarti sudah tidak bisa (otopsi)," tutupnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM