TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Soal 6 Tersangka Belum Ditahan dan Potensi Tambahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polri

SURYAMALANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Suasana rekonstruksi Tragedi Stadion Kanjuruhan di Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022) 

SURYAMALANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Dalam tragedi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu, Sabtu (1/10/2022), sebanyak 133 orang meninggal dunia.

Terkait para tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap mereka.

Ternyata, hal tersebut bukan tanpa sebab.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan tahapan lanjutan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Baca juga: Jawaban Andie Peci, Pentolan Bonek Soroti Undangan FKSI Pasca Tragedi Arema: Gak Butuh Acara Begini

Baca juga: Ini Jadwal Arema FC Gelar Latihan Perdana Pasca Tragedi Kanjuruhan, Simak Penjelasan Javier Roca

Bahkan, mengingat begitu panjangnya rangkaian penyidikan kasus tersebut, pihaknya tak menampik adanya potensi penambahan tersangka dalam penyidikan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Pasalnya, hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi yang berkaitan dengan insiden tersebut, dan saksi dari pihak ahli.

"Karena ini semua masih berproses, sesuai dengan keterangan bapak Kapolri, bahwa tidak menutup kemungkinan, juga ada penambahan tersangka lainnya," ujar Dedi di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).

Di singgung mengenai sosok baru yang berpotensi menjadi tersangka, mantan Kapolres Kediri itu, menegaskan, pihaknya tak ingin berandai-andai mengenai hal tersebut, dan tetap berfokus pada rangkaian penyidikan yang masih terus bergulir.

"Cuma dari tim penyidik, tidak berandai-andai, biar proses ini selesai dulu."

"Apabila proses penyidikan selesai dulu, dari pihak penyidik mengambil langkah-langkah berikutnya."

"Tunggu dulu, karena semuanya berproses."

"Ini kan saksi ahli juga masih dimintai keterangan. Kemudian PSSI juga dimintai keterangan," pungkasnya. 

Identitas Para Tersangka :

1. AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved