TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Polisi Panggil Lima Orang Saksi Tragedi Kanjuruhan berasal dari pengajuan LPSK
Polres Malang memanggil lima saksi terkait Tragedi Kanjuruhan berasal dari pengajuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Polres Malang memanggil lima saksi terkait Tragedi Kanjuruhan pada Senin (24/10/2022).
Lima saksi tersebut berasal dari pengajuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan pemanggilan saksi dimaksudkan untuk memperdalam keterangan dalam penyelidikan Pasal 359 KUHP.
Menurut Kholis, pihaknya hanya memfasilitasi penyelanggaraan pemeriksaan saksi oleh Polda Jawa Timur.
"Penggalian keterangan di Polres Malang dimaksudkan sehingga saksi ini tidak perlu ke datang ke Polda Jatum untuk memberikan keterangan jadi lebih efektif ditempatkan di sini. Kedepannya jika ada saksi lagi yang perlu diminta keterangan kami siap memfasilitasi," beber Kholis ketika dikonfirimasi.
Kholis menegaskan, penggalian keterangan para saksi tidak dimaksudkan untuk membahas permohonan otopsi oleh salah satu keluarga korban yang akhirnya batal.
"Terkait bahasan otopsi itu dilakukan penyidik dari ditreskrimum langsung dan keluarga korban. Kami Polres Malang akan memfasilitasinya. Nantinya jika otopsi jadi dilakukan Polres Malang juga turut menyiapkan seluruh fasilitas dan peralatan," tutup Kholis.
Terakhir, Kholis menyatakan jika anggota Polres Malang juga saat ini masih ada yang dimintai keterangan sebagai saksi.
"Sebanyak 18 personel Polres Malang juga tengah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan Tragedi Kanjuruhan. Itu lokasinya dilakukan di Surabaya maupun Malang," tutup Kholis.