TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Saatnya Aremania Dorong dan Dukung Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Sebelum Kasusnya P21

Sudah saatnya Aremania mendorong dan mendukung keluarga korban untuk bersedia berikan izin autopsi agar tuntutan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan nyata

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania saat melakukan aksi menuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Aremania tak boleh lupa tuntutan Usut Tuntas tak akan sempurna tanpa adanya autopsi korban Tragedi Kanjuruhan untuk pembuktian dampak gas air mata, karenanya selain menuntut Usut Tuntas juga perlu disertai aksi konkret mendukung dan melindungi keluarga Aremania yang bersedia autopsi 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Sudah saatnya Aremania mendorong dan mendukung keluarga korban untuk bersedia memberikan izin autopsi sebagai langkah konkret agar tuntutan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan tak sebatas rotarika semata.

Pasalnya, autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan sangat dibutuhkan jika ingin kasus tragedi yang menewaskan 135 Aremania benar-benar diusut tuntas.

Sementara sejauh ini belum ada jenazah korban Tragedi Kanjuruhan yang diautopsi.

Baca juga: Aremania Sesalkan Lambannya Proses Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

Autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan dibutuhkan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian para korban, khususnya bagi para korban yang diduga meninggal dunia karena terpapar gas air mata.

Proses autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan sebenarnya perlu dilakukan secepatnya mengingat pertimbangan kondisi jenazah yang sudah dimakamkan dan juga pertimbangan waktu penanganan kasus.

Semakin lama waktu jenazah dimakamkan dikhawatirkan juga kondisi jenazah yang akan diekshumasi juga sudah semakin rusak sehingga bisa mengkaburkan hasil autopsi yang didapat .

Sedangkan dari pertimbangan waktu penyidikan, proses autopsi harus sudah dilakukan sebelum berkas pemeriksaan polisi diserahkan ke Kejaksaan.

Seperti diketahui saat ini para tersangka kasus tragedi Kanjuruhan sudah ditahan .

Jika nantinya sampai saat para tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, maka autopsi tidak akan berlaku, dan upaya untuk mendapatkan bukti gas air mata sebagai dugaan penyebab kematian Aremania akan tertutup.

Anggota TGIPF, Irjen Pol Armed Wijaya sebelumnya juga sudah mengingatkan bahwa autopsi sudah tidak bisa lagi dilakukan jika kasus sudah mencapai tahap P21 (pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan di mana berkas dinyatakan sudah lengkap).

"Tentu (autopsi ) ada batas waktu, sampai pada penyerahan berkas ke penuntut umum atau P21. Nah kalau sudah sampai di situ berarti sudah tidak bisa (otopsi)," ujar Armed, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Reaksi Presiden Arema FC Soal Pertemuan Bos Persis dan Persebaya, Juragan 99 Malah Dicibir Aremania

Terkait masih minimnya dukungan bagi terlaksananya proses autopsi korban Tragedi Kanjuruhan, Sekretaris Sekber Arema sekaligus Humas Tim Gabungan Aremania (TGA), Anwar menyatakan akan mendorong keluarga untuk bersedia mengizinkan autopsi.

Ditemui saat peresmian Sekber Arema,  Anwar menyatakan Sekber Arema akan gerak cepat mendatangi para korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Termasuk rencananya, juga akan mendatangi kediaman Devi Athok, salah satu Aremania yang ingin melakukan autopsi jenazah kedua putrinya yang menjadi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.

"Bagi korban yang merasa sendirian dan merasa ketakutan, silahkan datang ke tempat Sekber Arema yang ada di Jalan Lowokdoro Gang 3 No 38 dan sampaikan ke kami. Kalau tidak bisa, kami yang akan mendatangi."

"Termasuk, kami juga memberikan faktor kepercayaan kepada Devi Athok, yang selama ini merasa sendirian berjuang."

"Dan kami yakin, masih banyak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menginginkan autopsi dan kami akan bergerak lagi untuk mendorong upaya (autopsi) tersebut," pungkas Anwar. 

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat juga menyuarakan agar otopsi korban Tragedi Kanjuruhan tetap harus dilakukan.

Imam menegaskan benang merah penyebab jatuhnya korban Tragedi Kanjuruhan harus terusut tuntas.

Ia bahkan menyatakan akan mengupayakan lebih banyak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia memberi izin autopsi.

"Kami tetap akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan otopsi. Nsmun setidaknya saat ini dua korban lah (dilakukan otopsi)," beber Imam ketika dikonfirmasi, Senin (24/10/2022)

Menurut Imam, otopsi dilakukan untuk mengetahui fakta empiris penyebab kematian para korban Tragedi Kanjuruhan.

Kabar berhembus jika salah satu penyebab banyaknya jatuhnya korban disebabkan gas air mata.

"Korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi perlu pembuktian secara hukum. Maka harus dibuktikan dengan otopsi in untuk mengetahui fakta medis yang ada," terang Imam.

Tapi sayangnya Imam belum bisa sepenuhnya mengawal kliennya, Devi Athok yang semula bersedia autopsi putrinya, menjadi mencabut kesediaan karena takut didatangi polisi dan merasa tak didukung. 

TGIPF ke rumah Devi athok autopsi
TGIPF ke rumah Devi athok autopsi (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Seperti diketahui, sebelumnya sudah ada satu keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia memberi izin autopsi.

Devi Athok Yulfitri, warga Bululawang Malang bersedia jenazah dua putrinya yang jadi korban tragedi Kanjuruhan diautopsi.

Tapi Devi Athok mencabut kesediaan autopsi pada 17 Oktober lalu karena merasa takut dan tak mendapat dukungan.

Pada SURYAMALANG.COM, Devi Athok Yulfitri mengungkapkan, ada dua alasan mengapa ia mencabut pernyataan kesediaan melakukan autopsi tersebut.

Devi sebenarnya tetap ingin autopsi bisa dilakukan, tapi harus ada pihak netral selain dari kepolisian yang turut melakukan proses autopsi. Tapi Devi tak mendapat penjelasan soal itu.

Ada kekhawatiran dalam dirinya jika autopsi hanya dilakukan oleh unsur polisi saja, akan ada rekayasa hasil autopsi mengingat dugaan awal penyebab kematian adalah gas air mata yang ditembakkan polisi.

"Yang pertama, kalau dilakukan autopsi, (saya minta) yang terlibat tidak hanya dari pihak polisi saja, melainkan juga ada pihak luar (yang ikut dilibatkan). Kalau enggak ada hal itu, ya enggak usah (dilakukan autopsi)," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Lalu alasan yang kedua ia mencabut kesediaan autopsi; dia heran karena tidak ada terlihat dukungan dan keinginan dari para Aremania dan keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan yang lain untuk melakukan autopsi.

"Kenapa pihak keluarga dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan yang lainnya enggak ikut mengajukan autopsi? Kalau (meneriakkan) Usut Tuntas, ya harus berkorban lah, lakukan sesuatu dan jangan hanya bicara. Yang saya sesalkan sampai sekarang ini, kok cuma saya yang bikin pengajuan autopsi, yang lainnya kemana ? kok tidak ikut bikin pengajuan autopsi?," ungkapnya.

Tapi Devi Athok telah mendapat penjelasan dan jaminan dari Komnas HAM bahwa proses autopsi juga dilakukan oleh pihak netral termasuk Komnas HAM sendiri.

TGIPF dan Komnas HAM memberi dukungan dan sudah memberi penjelasan supaya pihak keluarga Devi Athok akhirnya kembali mengizinkan dilakukan autopsi jenazah kedua putrinya yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan .

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam menyampaikan perandaian kepada Athok bagaimana kalau ekshumasi (autopsi) melibatkan dokter independen, ada pendampingan untuknya, dan ada pengawasan termasuk pengawasan Komnas HAM dalam proses tersebut.

Pada prinsipnya, kata Anam, jika kenyamanan dalam proses menuju ekshumasi bisa dilaksanakan, termasuk poses ekshumasi bisa transparan dan akuntabel, maka pada dasarnya Devi Athok mau untuk melakukan ekshumasi.

"Karena sekali lagi bagi dia (Devi Athok), dia ingin tahu penyebab kematian dari dua putrinya dan dia ingin keadilan. Pada dasarnya itu," kata Anam dalam chanel Youtube Humas Komnas HAM.

 

>>  Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved