TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Desak Penyangkaan Pasal 338 kepada Tersangka

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan mendesak penegak hukum agar merubah penyangkaan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat digiring ke tahanan Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). Sehari setelah penahanan perkaranya dilimpahkan ke Kejati Jatim, Selasa (2/10/2022). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan mendesak penegak hukum agar merubah penyangkaan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa menjadi Pasal 338 tentang pembunuhan kepada para tersangka.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menilai 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan harus bertanggung jawab penuh atas insiden yang merengut ratusan nyawa itu.

"Kami juga mengirim surat ke Presiden, Menkopolhukam dan Jaksa Agung untuk penerapan Pasal 338 (tentang pembunuhan) sebagai pasal utama dalam perkara keenam tersangka dan kemungkinan tersangka lain. Ini bisa menjadi petunjuk P19 yang dilakukan oleh kejaksaan," kata Imam ketika dikonfirmasi.

Tim menganalisa jika penetapan tersangka pada kasus Tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang Imam sebut berada di tatanan praktik. Seperti petugas kepolisian yang menembakkan gas air mata.

"Karena juga keenam tersangka ini kapasitasnya juga masih tengah-tengah. Belum menjawab secara struktural karena penanggung jawab sepenuhnya ini kan PSSI. Pelaku yang menembakkan gas air mata ini juga belum (penetapan tersangka).  Kita akan turun (berjuang) bersama-sama. Usut tuntas dari bawah sampai atas juga harus bertanggung jawab," tandas Imam.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan pihaknya menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani anggota Polres Malang yang diduga terlibat dalam lalainya pengendalian massa usai laga Arema FC melawan Persebaya.

Kata Kapolres, pemeriksaan anggotanya yang kini masih berstatus sebagai saksi merupakan bagian dari penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Proses penyidikan anggota Polres Malang terkait proses pidana dan kode etik masih terus dilakukan. Total sudah ada 18 personel yang dimintai keterangan. Saat ini masih terus berjalan," jelas Kholis.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved