Tragedi Arema Vs Persebaya

Update Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Kembali Ajukan Autopsi Jenazah 2 Anaknya

Devi Athok kembali mengajukan autopsi jenazah dua anaknya yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Devi Athok Yulfitri saat ditemui di rumahnya,Rabu (19/10/2022). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Devi Athok Yulfitri kembali mengajukan autopsi jenazah dua anaknya yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat menyatakan LPSK sudah mengirim sudah permohonan autopsi ke Kapolri pada dua hari lalu.

"Kami berharap segera ada respon," kata Imam kepada SURYAMALANG.COM.

Imam menegaskan autopsi ini untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Autopsi masih memungkinkan. Kami berharap kepolisian segera autopsi jenazah korban," beber Imam.

Anggota Peradi Kabupaten Malang ini menyebutkan ada korban lain yang ingin melakukan autopsi.

"Tapi, keluarga masih pikir-pikir kembali," terang Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan ini.

Imam berharap polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

"Ini juga bisa menjadi petunjuk P19 bagi kejaksaan," kata Imam.

Imam menyebutkan penetapan tersangka belum menyentuh polisi yang menembakkan gas air mata.

"Peranan enam tersangka ini hanya di tengah. Penanggung jawab sepenuhnya kan PSSI. Pelaku yang menembakkan gas air mata ini juga belum ada yang menjadi tersangka," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved