TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
2 Fakta Terbaru Tragedi Kanjuruhan: Pengajuan Kembali Autopsi Korban dan Korban Dibolehkan Pulang
Tragedi Kanjuruhan kini memasuki babak baru, satunya terkait soal pengajuan kembali untuk autopsi korban meninggal pada tragedi tersebut.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak rangkuman dua fakta terbaru tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini masih sorotan hingga saat ini.
Tragedi Kanjuruhan kini memasuki babak baru, satunya terkait soal pengajuan kembali untuk autopsi korban meninggal pada tragedi yang terjadi Sabtu (1/10/2022) lalu.
Selain itu, ada juga soal korban tragedi Kanjuruhan yang akhirnya dibolehkan pulang usai dirawat selama 24 hari di rumah sakit.
Berikut tiga fakta baru tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini masih mencuri perhatian publik.
Selengkapnya, simak fakta baru tragedi Kanjuruhan di bawah ini:
1. Devi Athok Sudah Ajukan Autopsi Kembali Anaknya Korban Tragedi Kanjuruhan
Devi Athok Yulfitri, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, ternyata sudah mengajukan autopsi kembali pasca pencabutan kesediaan autopsi 17 Oktober lalu.
Devi Athok sudah mengajukan autopsi kembali sejak dua hari lalu, pada Senin (24/10/2022).
Tapi sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut, kapan ekshumasi dan autopsi jenazah dua putri Devi Athok, yang merupakan Aremanita remaja korban Tragedi Kanjuruhan akan dijalankan.
Bahkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengaku tidak tahu jika ada pengajuan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang baru.
Saat diwawancarai ketika berkunjung ke rumah duka korban meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda di Lowokwaru Malang, Rabu (26/10/2022), Toni Harmanto mengatakan baru tahu informasi itu ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
Kuasa hukum keluarga korban Devi Athok sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menegaskan kliennya sudah mengajukan autopsi kembali.
Ia menyebut pengajuan autopsi oleh pihak Devi Athok dilakukan dengan bersurat ke pucuk pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, ke Kapolri.
Imam menyatakan berkas terbaru permohonan autopsi telah dikirimkan sejak 2 hari lalu.
Tapi hingga kini permohonan autopsi yang diajukan tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan ini masih belum menemui kejelasan realisasinya.