TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan Kejaksaan, Begini Respon Polda Jatim

Polda Jatim akan segera melengkapi berkas yang diminta pihak Kejati Jatim atas berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, dalam waktu singkat. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Ribuan suporter Arema FC (Aremania) melakukan unjuk rasa dengan membawa keranda dan boneka mayat didepan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Proses autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan berjalan alot sampai dijadwalkan ulang pada 5 November 2022 

SURYAMALANG.COM|SURABAYA-Polda Jatim akan segera melengkapi berkas yang diminta pihak Kejati Jatim atas berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, dalam waktu singkat. 

Diketahui, tiga berkas tebal atas perkara dari keenam orang tersangka, dikembalikan oleh pihak kejaksaan atau dinyatakan P-18, pada Senin (31/10/2022). 

Berkas perkara tersebut, sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022), telah diimpahkan ke Kejati Jatim.

Kemudian, pihak Asisten Pidana Umum bakal melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Bahwa, pihaknya, dalam hal ini; penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, akan tetap mematuhi petunjuk dari TIm Kajati.

"Kalau sudah ada petunjuk terkait hal ini (P19). Penyidik akan melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari Tim Kajati," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (2/11/2022). 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan, tiga berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan, kepada pihak penyidik Polda Jatim, masih belum lengkap atau P-18. 

Hal tersebut disampaikan pihak Kejati Jatim melalui surat pemberitahuan kepada pihak penyidik yang menangani kasus tersebut yakni Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. 

Sehingga, pihak Kejati Jatim terpaksa mengembalikan tiga berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan, kepada pihak penyidik Polda Jatim, pada Senin (31/10/2022). 

"Terkait dengan petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus di lengkapi (P-19) masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1," 

Dikutip dari SURYAMALANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18.

Berdasarkan aturan, P-18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.

Harapan Aremania agar berkas penyidikan yang dikirim oleh Polda Jatim ke Kejati Jatim itu dikembalikan pun terwujud. 

Dua hari ini, Aremania menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Malang dan Batu.

Mereka menuntut penolakan berkas karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi para korban yang sesuai data resmi tercatat 135 jiwa meninggal dunia.

"Saya langsung menelefon rekan di Kejati Jatim, bahwa berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P-18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," terang Agus di hadapan ratusan Aremania yang menggelar aksi di depan Kejari Batu, Selasa (1/11/2022). 

Diberitakan sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Bahkan tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan.

Yakni, rekonstruksi tersebut digelar penyidik memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022). 

Hasil dari rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan. 

Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan tersebut. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim. 

Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved