TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

FAKTA-FAKTA BARU Tragedi Kanjuruhan: Berkas Berstatus P18 dan Proses Autopsi Jenazah Aremanita

Sudah sebulan tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru, di antaranya terkait Mahfud MD yang minta Iwan Bule mundur dari Ketum PSSi.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto/Instagram @aremafcofficial
Tragedi Kanjuruhan (kanan) dan Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan autopsi (kiri) dalam FAKTA-FAKTA BARU Tragedi Kanjuruhan 

Ekhumasi dan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya dijadwalkan pada 5 November 2022 untuk jenazah 2 Aremanita meski sebenarnya ada keluarga ARemania lain yang bersedia.

Seperti diketahui, autopsi akan dilakukan pada jenazah dua putri Devi Athok Yulfitri yang bernama Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) yang dimakamkan di Wajak, Kabupaten Malang.

Selain Devi Athok, sebenarnya ada Keluarga Aremania lain yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia Autopsi.

Apakah akan ada proses autopsi korban tragedi Kanjuruhan berikutnya setelah proses ekshumasi dan autopsi jenazah  ?

Proses ekshumasi dan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan bisa dikatakan melalui proses yang cukup alot.

Dari 135 korban jiwa yang jatuh dalam Tragedi Kanjuruhan sejauh ini hanya ada dua keluarga yang menyatakan bersedia jenazah anggota keluarganya diautopsi.

Selain Devi Athok , ada pihak keluarga dari Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC yang bersedia jenazah anggota keluarga seorang bocah SMP korban Tragedi Kanjuruhan yang juga siap diautopsi.

Sejauh ini pihak Devi Athok yang secara resmi membuat surat pengajuan agar dilakukan autopsi bagi jenazah dua putrinya.

Sedangkan, pihak Kuasa Hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat menyatakan memilih menunggu inisiatif dari pihak kepolisian, mengingat seharusnya pihak kepolisian lah yang perlu berupaya meminta izin ke pihak keluarga korban.

“Kalau memang ada permohonan dari penyidik untuk otopsi keluarga, kami welcome saja. Tapi sampai dengan saat ini belum ada (pengajuan atau permohonan dari Polisi, red),” kata Taufik Hidayat kepada SURYAMALANG.Com, Rabu (26/10/2022).

Sementara anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan hingga saat ini, Tim Hukum Gabungan Aremania masih terus menerima dan  melakukan pendataan korban Tragedi Kanjuruhan.

Dari sekian banyak data yang masuk, terdapat beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menyampaikan memiliki niatan untuk melakukan autopsi.

"Dari data, ada empat keluarga korban, tetapi mereka belum secara tegas menyatakan siap untuk autopsi. Dan empat keluarga korban itu, telah didampingi oleh kuasa hukum," tandasnya.

3. Mahfud MD Minta Iwan Bule Ikuti Jejak Juragan 99, Harus Mundur dari Jabatan Ketum PSSI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Ketum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule mundur dari jabatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved