TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Barang Korban Tragedi Kanjuruhan Tertinggal di Stadion, Ada BPKB Hingga Uang Tunai Rp 7 Juta
Beragam barang milik Aremania korban yang berserakan di stadion saat tragedi maut terjadi pada 1 Oktober 2022 kini telah ditampung oleh (TGA).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
"Kami sampaikan updatenya, bahwa saat ini total ada 47 orang yang telah bergabung bersama kami (siap membuat pelaporan) dan datanya sudah ada. Termasuk kami juga memiliki surat kuasa dari korban dan keluarga korban," ujarnya kepada TribunJatim, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Aremania Boleh Datang di Autopsi Jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada Dokter PDFI Senior
Kejar penangan Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan
GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) Aremania yang akan membuat laporan kasus pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan tak lepas dari proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Rencana Aremania membuat laporan dugaan kasus pembunuhan karena tak puas dengan jeratan pasal kelalaian untuk 6 tersangka.
Sepertidiketahui, berkas perkara Tragedi Kanjuruhan berstatus P18.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, kabar terkait status berkas itu membawa sedikit angin segar bagi Aremania.
"Dengan adanya P18 ini, membawa sedikit angin segar bagi teman-teman Aremania, artinya perkara tidak bergulir langsung dan tidak segera disidangkan. Namun, perjuangan ini masih berlanjut dan tidak berhenti disini saja. Karena yang lebih penting, adalah P19 nya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (2/11/2022).
Diharapkan dengan adanya P19 yang dikeluarkan jaksa peneliti perkara Kejati Jatim kepada penyidik kepolisian, maka semakin dapat mengungkap dan membuat terang kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Yang teman-teman inginkan adalah penerapan pasal pembunuhan, pasal penganiayaan, penambahan tersangka, rekonstruksi ulang, serta autopsi. Dan itu masuk di dalam P19 nya," jelasnya.
Ia juga menilai, masih banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Dan melalui P19 ini, pihaknya dapat mendorong jaksa peneliti perkara melihat fakta sebenarnya.
"Seperti misalnya, jalannya rekonstruksi tidak sesuai dengan fakta, dimana tidak ada tembakan gas air mata ke tribun. Jaksa bisa keluarkan P19 dan meminta dilakukan rekonstruksi ulang di TKP sebenarnya yaitu di Stadion Kanjuruhan," tandasnya