TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Datangi Kejati Jatim di Surabaya, Tim Gabungan Aremania Bantah Lakukan Intervensi Hukum

Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (3/11/2022) sore

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. 

SURYAMALANG.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (3/11/2022) sore.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat yang berisi poin-poin masukan untuk P19 berkas perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, membantah bahwa kedatangan ke Kejati Jatim itu merupakan upaya untuk melakukan intervensi hukum.

"Jadi perlu dipahami, kehadiran kami ke Kejati Jatim bukan dalam rangka mengintervensi hukum."

"Kami hadir di sana memberikan masukan dan memastikan kepentingan-kepentingan korban diperhatikan dan dimasukkan dalam P19 yang disusun oleh jaksa," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Arema FC Bentuk Satuan Tugas Tim Pemulihan Tata Kelola Klub, Aremania Boleh Mengusulkan Nama

Baca juga: Tim Gabungan Aremania Datangi Kejati Jatim, Sampaikan Poin-poin Masukan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dengan berbagai masukan yang diberikan ke Kejati Jatim itu, diharapkan dapat membuat pengusutan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan terang benderang.

"Jadi fokus kami adalah, memastikan bahwa P19 atau petunjuk dari jaksa kepada penyidik Polda Jatim itu memuat kepentingan-kepentingan korban dan beberapa hal yang kami anggap perlu agar membuat peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan terang benderang," pungkasnya.

Seperti diketahui, di dalam surat yang disampaikan ke Kejati Jatim itu berisi beberapa poin.

Antara lain meminta dilakukan rekonstruksi ulang, meminta dilakukan pemeriksaan konfrontasi keterangan saksi, meminta adanya penambahan beberapa pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak, meminta dilakukan pengembangan penyidikan agar dapat memunculkan tersangka lain, lalu meminta dilakukan proses autopsi dan pemeriksaan luka (visum et repertum) korban Tragedi Kanjuruhan, serta meminta mempedomani temuan-temuan fakta dan rekomendasi dari TGIPF dan Komnas HAM.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved