TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Tim Gabungan Aremania Datangi Kejati Jatim, Sampaikan Poin-poin Masukan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Tim Gabungan Aremania Datangi Kejati Jatim, Sampaikan Poin-poin Masukan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Konferensi pers Tim Gabungan Aremania (TGA) untuk menyampaikan terkait maksud dan tujuan kedatangan ke Kejati Jatim, Jumat (4/11/2022). 

SURYAMALANG.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (3/11/2022) sore.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat yang berisi poin-poin masukan terkait P19 berkas perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan secara detail terkait kedatangan ke Kejati Jatim tersebut.

"Seperti kita ketahui, Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan belum lengkap sehingga statusnya P18."

"Sesuai hukum KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan petunjuk atau biasa dikenal sebagai P19."

"Jadi fokus kami adalah, memastikan bahwa P19 atau petunjuk dari jaksa kepada penyidik Polda Jatim itu memuat kepentingan-kepentingan korban dan beberapa hal yang kami anggap perlu agar membuat peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan terang benderang."

"Sehingga pada Kamis (3/11/2022) sore kemarin, kami datang ke Kejati Jatim dan menyampaikan surat perihal masukan terhadap P19 perkara Tragedi Kanjuruhan," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/11/2022).

Di dalam surat yang disampaikan ke Kejati Jatim itu, berisi beberapa poin.

"Yang pertama, kami berharap pada P19 yang disusun itu, jaksa meminta penyidik Polda Jatim untuk melakukan rekonstruksi ulang di Stadion Kanjuruhan."

"Kami menilai rekonstruksi yang sudah dilaksanakan sebelumnya di lapangan Mapolda Jatim, tidak menggambarkan keadaan dan fakta sesungguhnya karena kondisi lapangan Mapolda Jatim dan Stadion Kanjuruhan tidak sama."

"Lalu alasan kedua, tidak ada kehadiran saksi suporter Aremania dalam rekonstruksi."

"Praktis dengan ketidakhadiran itu, hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak dari saksi-saksi kepolisian dan juga tersangka," bebernya.

Lalu untuk poin kedua dalam surat tersebut, TGA memberikan masukan agar di P19 itu, jaksa meminta  penyidik Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap para saksi.

Hal itu dirasa perlu, mengingat terdapat perbedaan keterangan para saksi.

"Perbedaan keterangan yang kami maksud adalah, ada suatu gambaran fakta tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved