TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
DICARI Aremania Whistleblower yang Mau Bongkar Kasus Tragedi Kanjuruhan, LPSK Siap Melindungi
LPSK membuka pintu lebar-lebar bagi saksi yang bersedia sebagai whistleblower kasus tragedi Kanjuruhan dengan bukti-bukti valid
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus Tragedi Kanjuruhan masih terus berjalan di kepolisian dengan babak baru setelah dilangsungkannya autopsi jenazah dua korban.
Keberadaan atau kemunculan Whistleblower yang bisa menjadi saksi kunci dalam kasus yang menewaskan 135
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu lebar-lebar bagi saksi yang bersedia sebagai whistleblower dengan bukti-bukti valid.
Baca juga: Galeri Foto Ekshumasi - Autopsi Jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Perjuangan Seorang Ayah
Whistleblower merupakan pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Whistleblower bisa saja Aremania yang mengetahui atau memiliki bukti valid yang bisa membongkar poin penting, semisal mereka yang mengetahui pasti siapa yang mengunci Pintu 13 saat 1 Oktober 2022 malam.
Bagi Aremania yang merasa mengetahui secara langsung atau memiliki bukti valid adanya tindakan pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan juga bisa melapor ke LPSK.
Bahkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang merasa mendapat intimidasi bisa segera melapor ke LPSK untuk mendapat perlindungan.
"Kami tilik dulu, jika memang memenuhi syarat baru kami lakukan perlindungan kepada pelaku yang memenuhi syarat sebagai whistblower. Kami mengapresiasi jika ada yang memenuhi syarat kita tentu akan lakukan perlindungan,"paparnya.
Di sisi lain, sejauh ini sebanyak 18 orang mendapat perlindungan dari LPSK terkait kasus Tragedi Kanjuruhan hingga kini, Minggu (6/11/2022).
LPSK mencatat belum ada penambahan jumlah saksi dan korban yang kini mendapat perlindungan.
Ke 18 orang tersebut diantaranya berasal dari keluarga korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan.
"Kesemua saksi dan korban saat ini aman (tidak mendapat intimidasi)," tegasnya.
LPSK masih berada di Malang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menerangkan perlindungan yang diberikan meliputi beberapa tindakan kepada saksi dan korban. Diantaranya perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan psikologis.
Hasto mengajak para korban Tragedi Kanjuruhan yang lain untuk melapor jika mendapati perlakuan intimidatif dari sosok tak dikenal.