TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Penyidik, Ini Komentar Tim Hukum TGA
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim, Senin (7/11/2022).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
"Dan ini artinya, Kejati Jatim punya pemikiran atau sudut pandang yang sama bahwa seharusnya tidak berhenti di enam tersangka itu, dan penyidik diminta mendalami pihak-pihak yang memang harus ikut bertanggung jawab," bebernya.
Namun dirinya menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapannya secara gamblang terkait P19 berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Karena pihaknya juga tidak tahu, apa isi materi P19 tersebut. Namun ia berharap, P19 tersebut mengakomodir kepentingan korban Tragedi Kanjuruhan.
"Kami tidak bisa bicara banyak, karena kami juga tidak tahu materi P19. Kami berharap, di dalam P19 nya tersebut juga berisi poin-poin tentang penambahan beberapa pasal, rekonstruksi ulang termasuk autopsi dan visum luka,"
"Kalau memang isi P19 nya semacam itu, penyidik harus mematuhi petunjuk itu. Dan secara normatif, penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara setelah dikeluarkan P19 tersebut," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Bentangan-beberapa-spanduk-Usut-Tuntas-Tragedi-Kanjuruhan.jpg)