Kadung Setor Uang Rp 100 Juta, Ternyata Masih Kena Mutasi
Sejumlah pejabat menyetorkan uang ke Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo demi mempertahankan jabatannya.
SURYAMALANG.COM - Sejumlah pejabat menyetorkan uang ke Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo demi mempertahankan jabatannya.
Tapi, tidak semua pejabat bisa bertahan, meskipun sudah menyetorkan ke bupati.
Seperti yang dialami Moh Ramdon.
Pria yang sekarang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pemalang ini sempat menyetorkan uang syukuran sebesar Rp 100 juta kepada Bupati Mukti Agung melalui Adi Jumal Wibowo.
Ramdon memberikan uang tersebut saat imutasi menajdi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang pada Desember 2021.
"Berikan Rp 100 juta, maksudnya agar jangan sampai digeser dari jabatan itu," kata Ramdon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022).
Namun, Ramdon hanya mengemban jabatan itu sekitar 9 bulan.
Ramdon dimutasi sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai latar belakang pendidikan Ramdon tidak sesuai dengan jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Akhirnya KASN direkomendasikan untuk dibatalkan pengangkatannya.
Mukti Agung Wibowo juga disebut menerima suap sebesar Rp 340 juta dari para kepala sekolah.
Uang suap tersebut disebut sebagai uang syukuran.
Para kepala sekolah menyetorkan uang syukuran itu setelah pengangkatan di jabatan tersebut.
Uang syukuran tersebut diserahkan ke Bupati Pemalang melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo.
"Tidak semua kepala sekolah memberi. Ada enam kepala sekolah yang tidak memberi."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-duit-korupsi-uang-asing-borgol-pungli-ott_20180731_230724.jpg)