TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Kejati Jatim Kembalikan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim, Ini Komentar Tim Hukum Aremania

Kejati Jatim Kembalikan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim, Ini Komentar Tim Hukum Aremania

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. 

SURYAMALANG.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim, Senin (7/11/2022).

Dalam rilis yang diterima oleh SURYAMALANG.COM, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan hal tersebut.

Dalam proses pengembalian tiga berkas perkara itu, juga disertai dengan petunjuk (P-19) agar penyidik Polda Jatim segera melengkapinya.

Di dalam tiga berkas perkara itu, penyidik menyebut tersangka Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Berita Arema Hari Ini Populer: Galau Lokasi Kandang Baru, Javier Roca Siapkan Program Khusus Pemain

Baca juga: Berita Arema Hari Ini Populer: Jerat Pasal Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan, Pemain Adaptasi Cepat

Sementara tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka yang merupakan anggota Polri yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal  359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Di dalam rilis tersebut, Fathur Rohman membeberkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut.

Secara garis besar, bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan.

Selain itu, agar penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Namun, untuk materi petunjuk yang diberikan kepada penyidik, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara detail karena telah masuk dalam materi perkara.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, langsung memberikan tanggapannya terkait rilis dari Kejati Jatim tersebut.

"Saya juga baru tahu dari siaran pers Kejati Jatim."

"Di dalam siaran persnya itu disampaikan bahwa, terkait P19 nya itu tidak bisa dijelaskan secara detail karena telah masuk materi penyidikan."

"Cuma yang harus digaris bawahi, di siaran persnya itu Kejati Jatim meminta ada pendalaman terhadap pihak-pihak yang harus ikut bertanggung jawab," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, poin yang disampaikan oleh Kejati Jatim itu sangatlah menarik.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved