Berita Batu Hari Ini
Target Pajak Reklame Terus Dikejar, Hingga Oktober 2022 Tercapai Rp1,2 M
Jelang tutup tahun 2022, target pajak reklame Kota Batu mencapai Rp1,8 M. Hingga 27 Oktober 2022, tercapai Rp1,2 M
SURYAMALANG.COM|BATU - Jelang tutup tahun, target pajak reklame terus dikebut. Pada 2022, target pajak reklame Kota Batu mencapai Rp 1,8 M. Hingga 27 Oktober 2022, sudah tercapai Rp 1,2 M.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyatakan, belum terealisasinya pajak reklame seperti tahun sebelumnya disebabkan ada kenaikan target pendapatan. Tahun 2021 lalu target pajak reklame hanya Rp 1 miliar.
"Karena tren pendapatan pajak reklame selalu mentereng dari tahun ke tahun. Pada 2022 ini kami menaikan target jadi Rp 1,8 miliar," ungkapnya.
Sebab itu, Punjul meminta kepada dinas terkait untuk memaksimalkan pajak dari sektor tersebut. Apalagi ia melihat masih sangat banyak reklame ilegal yang di pasang di fasilitas-fasilitas umum tanpa membayar pajak.
"Setiap tahun pajak reklame sudah mampu melampaui target namun untuk tahun ini harus dimaksimalkan lagi. Jika semua pemasang reklame di Kota Batu taat pajak, untuk mencapai target pajak tersebut sangatlah mudah," kata Punjul.
Secara keseluruhan, dia menilai capaian PAD dari sektor perpajakan di Kota Batu sudah cukup baik. Menyusul pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali.
"Realisasi pajak sudah cukup baik. Walaupun masih kurang maksimal. Sebab itu, kami sudah meminta agar dinas terkait untuk turun langsung jemput bola ke lapangan," katanya.
Punjul juga menginstruksikan, meski saat ini realisasi pajak restoran, hotel dan hiburan Kota sudah lumayan mentereng. Dinas terkait harus tetap mengejar dengan cara memaksimalkan pemasangan tapping box.
"Dinas terkait harus jemput bola. Melalui terobosan itu, kami yakin target bisa terealisasi maksimal," tegasnya.
Di tempat terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu turun ke jalan untuk melakukan penertiban reklame liar setiap pekannya. Hingga Senin awal pekan ini, petugas mencopot 213 banner reklame ilegal yang tidak membayar pajak dan melanggar Perda.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana mengatakan bahwa pencopotan reklame ilegal oleh petugas karena melanggar Perda dan berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame yang diperkirakan mencapai ratusan juta.
"Penertiban reklame liar yang kami lakukan untuk mengejar target PAD dari pajak reklame. Oleh karena itu, rutin ditertibkan," tegasnya.
Ia menjelaskan banyak reklame yang melanggar berada di lokasi-lokasi strategis seperti daerah wisata. Pelanggar didominasi seperti iklan properti, pendidikan dan usaha.
"Ratusan reklame liar yang dicopot ini dikarenakan tidak memiliki izin, izin telah kedaluwarsa, berada di tiang listrik/telpon dan menempel di pohon. Paling banyak pelanggar pemasangan reklame di pepohonan," bebernya.
Penertiban reklame liar itu mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Serta Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/reklame-ilegal-satpol-pp-batu.jpg)