TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Aremania Ramai-Ramai Laporkan Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang dan Mabes Polri

Setelah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan, hari ini, Senin (14/11/2022) giliran 3 orang lapor polisi untuk kasus pembunuhan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat melapor di Polres Malang Senin (14/11/2022). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Aremania, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mulai berbondong-bondong membuat laporan polisi terkait dugaan kasus pembunuhan.

Setelah pekan lalu satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan polisi untuk kasus pembunuhan, hari ini, Senin (14/11/2022) giliran 3 keluarga korban lain melapor ke Polres Malang.

Tak cukup di situ, sudah ada 70 Aremania yang lain yang siap membuat laporan.

Baca juga: Istri Sam Nawi Korban Tragedi Kanjuruhan Hampir Menangis saat Melapor ke Polres Malang

Tiga pelapor dari empat korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan ke Polres Malang Senin (14/11/2022) siang untuk Pasal 340, dan 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

Selain untuk dugaan kasus pidana tindakan merenggut nyawa, pelaporan juga untuk tindak kekerasan, termasuk tindak kekerasan pada anak.

Laporan polisi Aremania sebagai laporan model A bukan hanya dilakukan di Polres Malang, laporan polisi juga akan dilakukan ke Mabes Polri.

Sebagai informasi, laporan dugaan kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan oleh keluarga korban sudah mulai dilakukan oleh Devi Athok Yulfitri yang kehilangan dua putrinya di Mapolres Malang.

Salah satu keluarga korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri membuat laporan untuk dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang pada Rabu (9/11/2022).

Laporan itu dilayangkan ke Polres Malang lantaran lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Malang.

Devi Athok yang merupakan satu-satunya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang telah secara terbuka meminta dan mengizinkan jenazah dua putrinya diautopsi itu membuat laporan kasus pembunuhan .

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.

Pihak terlapor dalam laporan itu yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan, yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.

Laporan dibuat Devi Athok terkait kematian dua putrinya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) pada Sabtu (1/10/2022) .

Seperti diketahui, jenazah Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) sudah diautopsi pada 5 November lalu.

Diharapkan hasil autopsi bisa menjadi pelengkap laporan dugaan kasus pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan selain beberapa barang bukti, termasuk foto-foto kondisi korban yang disertakan dalam laporan. 

Devi Atok Yulfitri menunjukkan foto kedua putrinya yang telah meninggal dunia, jadi korban Tragedi Kanjuruhan di kediamannya, Rabu (19/10/2022).
Devi Atok Yulfitri menunjukkan foto kedua putrinya yang telah meninggal dunia, jadi korban Tragedi Kanjuruhan di kediamannya, Rabu (19/10/2022). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Menyusul laporan yang sudah dilakukan pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, proses pelaporan untuk dugaan kasus pembunuhan kembali berjalan hari ini.

Tiga orang Aremania keluarga korban melapor untuk 4 korban ke Polres Malang didampingi oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Aremania dan Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana hari ini.

Musisi dan sesepuh Aremania, Anto Baret juga turut mendampingi pelaporan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Tapi proses pelaporan belum tuntas, pelaporan akan dilanjutkan besok.

Djoko Tritjahjana mengatakan jika laporan yang dilakukan saat ini belum tuntas. Mereka akan kembali ke Satreskrim besok Selasa (15/11/2022).

"Laporan kami diterima oleh pihak kepolisian. Hari ini prosesnya belum selesai, besok akan dilanjutkan kembali," ujarnya.

Menurutnya, proses pelaporan masih dikanjutkan esok hari karena beberapa administrasi belum lengkap.

"Hari ini hanya membawa surat kematian, dan sebagian kelengkapan dokumen akan dibawa besok" ungkapnya.

Djoko menyebutkan jika pelaporan kali ini membawa tiga pelapor dari empat korban, yang mana satu pelapor mewakili dua korban.

"Keluarga korban yang melapor ada yang dari istrinya, kakak kandung korban, dan anak dari korban," tegasnya.

Dari poin-poin yang disampaikan selama pelaporan, Djoko mengatakan untuk meminta keadilan dari para pelaku penembak gas air mata selama Tragedi Kanjuruhan.

"Poin pokoknya kami meminta kejelasan dengan para oknum yang terlibat saat penembakan gas air mata," tegasnya.

Selanjutnya tim kuasa hukum juga meminta keadilan utnuk para korban, terutama dari 135 korban yang meninggal dunia.

Baca juga: Tiga Jam di Satreskrim Polres Malang, Tiga Pelapor Tragedi Kanjuruhan akan Kembali Besok

 

Tidak Puas dengan Penanganan Kasus yang Berjalan

Berbondong-bondonya Aremania untuk membuat laporan polisi atas dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan tak lepas dari ketidapuasan dari perkembangan penanganan kasus hukum yang sedang berjalan.

Seperti diketahui, sudah ada  6 orang yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Tapi keenam tersangka itu tak ada yang dijerat dengan pasal pembunuhan.

Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat sebelumnya menyatakan tak puas hanya ada enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang kini menjalani penahanan di Polda Jatim.

Mereka menganggap, seharusnya ada penambahan tersangka lagi dalam Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang ini.

"Kami tidak ingin penyelesaian permasalahan di Kanjuruhan berhenti di sini. Karena di lapangan sangat jelas, bahwa pelaku pengamanan di sana berkontribusi nyata terhadap kematian korban," ucap Djoko Tritahjana
Ketua Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Rabu (26/10/2022).

Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat akan bersurat ke pihak eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman dan Irwasum untuk melakukan pengawasan dalam kasus ini.

Agar nantinya, proses hukum tidak berhenti pada enam tersangka saja, melainkan ada penambahan tersangka lain.

"Kami gak berbicara institusi polisi gak baik. Kami berbicara tentang proses hukum. Apapun proses hukum yang terjadi jika ada kejanggalan harus kami sikapi," terangnya.

Sementara itu Yiyesta Ndaru Abadi yang juga dari tim Kuasa Hukum Aremania mengatakan, bahwa penetapan enam membuat masyarakat Malang kecewa.

Penetapan tersangka tersebut hanya sekedar memberi hiburan saja kepada masyarakat.

Belum lagi enam tersangka yang ditahan saat ini kata dia berdasarkan laporan model A, yakni laporan temuan petugas yang artinya polisi yang melaporkan memberkas dan melakukan penyidikan

"Ini merupakan penyidikan laporan model A jadi petugas yang menemukan, petugas yang memeriksa dan petugas yang menyidik, jadi gak berimbang," tegasnya.

Dia juga menambahkan, bahwa pasal yang disematkan untuk para tersangka seharusnya pasal 338-340 KUHP, bukanlah Pasal 359 KUHP.

"Ini telah terstruktur sistematis dan masif. Tidak cukup kalau hanya pasal 359. Tak cukup hanya kelalaian saja. Seharusnya ini lebih dari enam. Dan penyidik harus serius dalam menangani kasus ini," tandasnya.

Berbekal kondisi penanganan kasus tragedi Kanjuruhan yang berjalan saat ini yang hanya berdasarkan laporan model A, maka Aremania pu mulai membuat laporan polisi sebagai laporan model B.

Laporan untuk kasus pembunuhan ini menjadi babak baru dalam penanganan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan .

Mengingat kasus hukum yang sudah berjalan terkait Tragedi Kanjuruhan saat ini dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian berdasarkan Laporan model A.

Sedangkan laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga korban atas nama Devi Athok itu dan Aremania berikutnya adalah laporan Model B.

Laporan model B memang seharusnya dilakukan oleh masyarakat atau korban.

"Kalau Polda Jawa Timur itu model A. Yakni laporan yang dibuat oleh anggota, dan ancaman di Polda Jawa Timur itu, seperti sudah kita tahu, yakni pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian," ujar Imam Hidayat, kuasa Hukum Devi Athok.

Baca juga: Tangkap Penembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Menjadi Tuntutan Konkret Aremania, Minta Segera

 

Minggu Ini Lapor ke Mabes Polri

Laporan resmi ke polisi  terkait Tragedi Kanjuruhan bukan hanya dilakukan di Mapolres Malang, tapi akan dilakukan juga ke Mabes Polri di Jakarta.

Melalui Gerakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) yang digagas oleh Tim Gabungan Aremania (TGA), puluhan Aremania siap membuat laporan ke Mabes Polri. dalam minggu ini

Rencananya, pihak TGA akan membawa korban dan keluarga korban untuk ikut mendampingi dalam pelaporan ke Mabes Polri.

"Kemungkinan ada sekitar 50 orang,  baik dari korban maupun keluarga korban yang kita ajak sama-sama ke Jakarta (pelaporan ke Mabes Polri)," ungkap Anjar Nawan Yusky , Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Senin (14/11/2022).

Disinggung terkait kapan tepatnya kedatangan pelaporan ke Mabes Polri, Anjar Nawan Yusky hanya menjawab singkat.

"Saya belum bisa pastikan kapan harinya. Tetapi yang jelas di minggu ini," tandasnya.

Anjar Nawan Yusky mengatakan, jumlah pelapordalam Gerakan Gaspol terus bertambah dalam beberapa hari.

"Untuk update terbaru, total kurang lebih ada 70 pelapor yang siap membuat pelaporan ke Mabes Polri. Para pelapor itu adalah saksi mata, korban luka, keluarga korban meninggal dunia maupun korban anak," ujar Anjar.

Untuk mempermudah pelaporan, tim sudah ambil seluruh keterangan dari 70 pelapor itu.

Dari hasil konsolidasi pada Minggu (13/11/2022) didapat rangkuman pelaporan yang terhimpun dalam 23 peristiwa.

"Dari 23 peristiwa yang dihimpun dari keterangan pelapor itu, di dalamnya terdapat tiga kluster. Yaitu, kluster tindak pidana yang menyebabkan kematian, tindak pidana yang menyebabkan orang luka, maupun tindak pidana kekerasan terhadap anak," bebernya.

Nantinya, 23 peristiwa itu akan dibuat sebagai materi pelaporan ke Mabes Polri.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved