TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Dokter Harun Dicecar 33 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Jawa Timur
dr Harun Al Rashid dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Jawa Timur seputar analisa gas air mata yang ia sampaikan di media massa.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - dr Harun Al Rashid dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Jawa Timur seputar analisa gas air mata yang ia sampaikan di media massa.
Dokter umum yang bekerja di RS Wava Husada ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Malang sejak sekitar pukul 10:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Harun kemudian menyerahkan penyampaian keterangan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya Bakti Riza.
"Tadi secara materi pertanyaan yang ditanyakan lingkup global, meliputi seputar pekerjaan menjadi dokter, penanganan pasien Tragedi Kanjuruhan seperti apa. Hanya seputar hal tersebut," ujar Kuasa Hukum dr Harun, Bakti Riza ketika dikonfirmasi.
Riza juga menyampaikan klarifikasi mengenai pernyataan dr Harun di salah satu media mengenai gas air mata.
Menurut Harun, analisa tersebut berasal dari pengalaman pribadinya ketika bertemu kasus kematian pasien tidak wajar.
Bakti menegaskan analisa tersebut tidak ada sangkut paut atau berasal dari hasil autopsi korban Tragedi Kanjuruhan.
"Di media tersebut menerangkan ada ahli kimia yang menerangkan kandungan kimia dalam gas air mata. Perihal gas air mata beliau tidak menyampaikan (korelasi dengan Tragedi Kanjuruhan). Beliau hanya menyampaikan berdasarkan pengalaman medis beliau sebagai dokter. Bahwa proses kematian ketika itu tidak wajar itu seperti apa, harus dengan data forensik dan sebagainya," jelasnya.
Riza menyatakan jika keterangan yang disampaikan kliennya menjadi pelengkap fakta penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Apa yang disampaikan beliau menjadi salah satu keterangan ahli atau fakta. Menjadi bahan jawab dari pertanyaan penyidik," tuturnya.
Pemeriksaan saksi terhadap dr Harun merupakan yang pertama kali. Sebelumnya Harun tidak pernah diperiksa perihal Tragedi Kanjuruhan.
"Pemeriksaan pertama kali dan kami berharap ini yang terakhir karena biar cepat proses penyidikan," paparnya.
Harun juga memilih tidak mengajukan perlindungan ke LPSK terkait status dirinya sebagai saksi.
"Tidak meminta perlindungan LPSK karena tidak ada intimidasi apapun," tegas Riza.
Terakhir, Riza mengaku proses penggalian keterangan penyidik terhadap dr Harun berlangsung dengan suasana humanis.
"Suasana penggalian keterangan tadi enak. Proses penanganan dan berapa korban dirawat itu juga tadi sempat ditanyakan," tutupnya.