Berita Surabaya Hari Ini

Si Kebaya Merah Ajak Mahasiswi asal Bali untuk Rekaman Video 'Main Bertiga'

Terungkap alasan mahasiswi asal Denpasar, Bali, CZ (22) yang ditangkap Polda Jatim karena terlibat video dewasa 'bertiga' dengan pemeran kebaya merah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi/Istimewa Via Tribun Sultra
Kehidupan pilu Icha Ceeby si pemeran cewek Kebaya Merah di masa lalu satu persatu mulai terungkap. 

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved