TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Aremania Resmi Laporkan Mantan Kapolda Jatim ke Bareskrim Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan

Aremania, korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan resmi melaporkan mantan kapolda Jatim, Irjen Nico Alfinta ke Bareskrim Polri di Jakarta

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Rizal Vanani/ Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Manta Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta dan Aremania dan korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan saat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2022). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Aremania, korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya secara resmi melaporkan mantan kapolda Jatim, Irjen Nico Alfinta ke Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Rombongan Aremania, korban dan kekuarga korban tragedi maut di Stadion Kanjuruhan yang secara khusus berangkat ke Jakarta dari Malang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 9.37 WIB.

"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang," kata Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Aremania Minta Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Tragedi Kanjuruhan Karena Pelaku Perwira Polda Jatim

Anjar memahami bahwa sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

Namun proses hukum yang berjalan disebut masih belum memberikan rasa keadilan pada korban.

"Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana. karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," ungkapnya.

Karena itu, kata Anjar, pihaknya kembali membuat laporan polisi yang terkait dengan kasus tersebut.

Dia mengharapkan proses hukum nantinya dapat memberikan rasa adil kepada korban.

"Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban. Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun sementara perihal kepolisian berada di tengah lapangan stadion," tukasnya.

Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan menyatakan mereka datang untuk melaporkan Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Alfinta di kasus Tragedi Kanjuruhan.

Selain Irjen Nico, korban kerusuhan Kanjuruhan juga melaporkan pihak lain yang dianggap bertanggung jawab.

Namun di institusi Polri, mereka melaporkan sejumlah anggota dari tingkat Polres hingga Polda.

"Paling tinggi Kapolda. Detailnya kami tidak hafal," kata Andy Irfan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Kapolda Jatim Irjen Nico menjelaskan kronologi dari kericuhan seusai laga Arema FC vs Persebaya
Kapolda Jatim Irjen Nico menjelaskan kronologi dari kericuhan seusai laga Arema FC vs Persebaya, 1Oktober 2022 (Foto Arema dari Reporter SURYA Rizal Van)

Irfan menuturkan bahwa seluruh personel polisi yang berada di lapangan maupun jadi eksekutor yang menewaskan ratusan penonton Kanjuruhan harus bertanggung jawab.

"Tentunya semua personel polisi yang di lapangan, yang menjadi eksekutor personel perwira polisi yang dipimpin di lapangan dan perwira tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan komando terlait pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan pembuatan laporan polisi ini juga sebagai bentuk protes dari pihak korban Kanjuruhan.

 Sebab, proses hukum yang berjalan disebut masih belum memberikan rasa keadilan pada korban.

"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dan 360 itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ungkap Irfan.

"Diantaranya adalah dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan dan banyak hal lain," sambungnya.

Menurut Irfan, pembuatan laporan polisi ini juga diharapkan mampu menyentuh perkara tersebut secara utuh.

Termasuk, kata dia, menindak para pelaku yang dianggap bertanggung jawabZ

"Selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu Kapolda," tukasnya.

Mantan kapolda Jatim, Irjen Nico Alfinta bukan pertama kalinya dilaporkan tekait Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Bupati Malang Jadi Terlapor Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan Oleh Aremania, Pemkab Kaget

Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, Aremania dan keluarga korban juga melaporkan Irjen Nico Alfinta ke Polres Malang.

Laporan ke Polres Malang sudah dilakukan 3 keluarga korban dari  4 korban Tragedi Kanjuruhan ke SPKT Polres
Malang pada Rabu (16/11/2022). 

Kuasa Hukum Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menjelaskan pelaporan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut terkait penyangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Djoko menyebut ada 21 orang yang dilaporkan. Terlapor tersebut berasal dari unsur kepolisian, PT Liga Indonesia Baru, PSSI, Arema FC, medis broadcaster pertandingan Liga 1 hingga Bupati Malang.

"Tentunya semua ini harapan kami akan ditindaklanjuti oleh penyidik sampai seberapa jauh keterlibatan terlapor dalam tragedi Kanjuruhan ini. Tentunya semua itu mekanismenya akan ditentukan di pengadilan," ujar Djoko ketika dikonfirmasi.

Djoko tidak menjelaskan secara rinci nama-nama terlapor. Ketika ditanya siapa saja dari kepolisian yang dilaporkan pihaknya,.

Djoko menjawab salah satu terlapor diantaranya adalah mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

"Mantan Kapolda, mantan Kapolres, yang bertanggungjawab pada saat itu, laporan kami tuangkan terkait kejadian Kanjuruhan 1 Oktober," paparnya.

Anggota kepolisian lainnya yang turut dilaporkan adalah para personel penembak gas air mata saat kericuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

"Ya tentunya penembak gas air mata ini yang paling utama sebetulnya, karena pidana ini bagaimanapun juga pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka," ungkap Djoko.

Aremania, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat saat melapor di Polres Malang Senin (14/11/2022).
Aremania, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat saat melapor di Polres Malang Senin (14/11/2022). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Diberitakan sebelumnya, Aremania dan 50 keluarga korban tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan pada Rabu (16/11/2022) sore.

Rombongan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan berangkat bersama dari Malang ke Jakarta dengan menumpang bus.

Seperti yang telah direncanakan, rombongan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan ini berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan ke Mabes Polri.

Selain itu, mereka juga akan mendatangi Komnas HAM, Komisi III DPR RI, LPSK, KPAI , selain ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kami berangkat 50 orang untuk mewakili keluarga ke Jakarta. Kita akan mencari keadilan bersama-sama, karena sampai detik ini kita belum menerima sama sekali keadilan," ucap Vincentius Sari, salah satu keluarga korban pada Suryamalang.com pada Rabu (16/11/2022) .

Para keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan yang berangkat ke Jakarta ini tak hanya berasal dari Malang Raya saja, namun juga dari Blitar, Pasuruan hingga Tulungagung.

Mereka tidak puas dengan proses penanganan Tragedi Kanjuruhan yang berjalan hingga saat ini.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved