Berita Jawa Timur Hari Ini

Buruh di Jatim Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen, Berharap Gubernur Khofifah Berikan Kebijakan Diskresi

Perwakilan kelompok serikat buruh di Jawa Timur bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gazebo Grahadi

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/Canva.com
Ilustrasi dalam artikel Update Info Kenaikan UMK Malang 2023 dan Daerah Lain 

SURYAMALANG.COM|SURABAYA - Perwakilan kelompok serikat buruh di Jawa Timur bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gazebo Grahadi, Sabtu (19/11/2022) malam.

Pertemuan ini merupakan bagian dari realisasi janji Gubernur untuk menyerap dan mewadahi langsung apa yang menjadi keluhan dan suara buruh kaitannya dengan jelang penetapan UMP dan UMK tahun 2023.

Berlangsung di gazebo atau halaman belakang gedung Negara Grahadi, pertemuan tersebut berlangsung santai dan tertutup. Tampak hadir sejumlah perwakilan kelompok serikat buruh di Jatim, serta kepala OPD terkait diantaranya Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo. 

Dalam wawancara sebelum acara berlangsung, Ketua DPD SPSI Jatim Ahmad Fauzi mengatakan bahwa forum ini sangat ditunggu oleh serikat buruh. Dimana menjadi ajang menyuarakan langsung pendapat buruh terkait harapan kenaikan UMP maupun UMK di Jatim tahun 2023 mendatang.

“Ini adalah forum yang setiap tahun diadakan oleh Gubernur. Dimana seluruh perwakilan elemen buruh Jatim hadir tumplek blek di sini untuk silaturahmi sekaligus membahas UMP dan UMK di Jawa Timur,” kata Fauzi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam kesempatan strategis ini, ada beberapa hal yang akan disampaikan pada Gubernur Khofifah. Yang pertama adalah kaitan usulan kenaikan UMP maupun UMK di tahun 2023 mendatang. Dimana buruh sepakat menuntut kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 adalah 13 persen dari tahun sebelumnya. 

“Tuntutan kami untuk UMP maupun UMK bulat yaitu naik di kisaran 13 persen dari yang UMP maupun UMK yang telah berlaku sekarang,” tegas Fauzi.

Ada beberapa hal yang mendasari tuntutan para serikat buruh tersebut. Pertama adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana Fauzi menyebutkan kenaikan inflasi sekitar 6,8 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Maka jika digabungkan menjadi satu maka jumlahnya adalah 13 persen.

“Kemudian alasan yang kedua adalah kenaikan BBM. Tentu hal ini sangat berdampak pada kehidupan kami sehari-hari sehingga sangat logis jika ada tuntutan kenaikan upah di tahun mendatang di kisaran 13 persen,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Fauzi menegaskan bahwa yang juga menjadi alasan tuntutan tersebut adalah kenaikan harga BBM yang berimbas pula pada kenaikan barang-barang kebutuhan pokok. Yang sampai saat ini menurut buruh belum bisa dikendalikan pemerintah.

“Kenaikan BBM berimbas pada banyak sektor termasuk kenaikan bahan pokok. Maka betapa mencekiknya kondisi ini bagi kami. Untuk itu kami berharap ibu gubernur bisa mengerti apa yang menjadi harapan kami,” tegasnya.

Lebih lanjut Fauzi menyampaikan bahwa usulan kenaikan upah sebesar 13 persen ini bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dimana salah satunya mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

“Maka yang kami harapkan ada kebijakan diskresi dari Gubernur. Agar apa yang menjadi harapan kami bisa diakomodir,” pungkasnya.

Menanggapi apa yang disampaikan buruh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa untuk UMP tahun 2023 formulasinya sudah pakem dan berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Kalau UMP pada dasarnya teman teman buruh sudah tidak ada tuntutan. Formulanya sudah berganti dari sebelumnya. Tahun depan UMP Jatim nanti terendah adalah Rp 2.030.000, itu sudah menggunakan aturan terbaru dengan kenaikan 6,38 persen,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved