Berita Malang Hari Ini
ASN Kota Malang Didorong Berani Laporkan Gratifikasi ke Inspektorat atau KPK
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang didorong memiliki keberanian untuk melaporkan gratifikasi kepada inspektorat atau langsung ke KPK
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
"Tidak sepantasnya ASN menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Tidak pantas ASN mendapatkan hadiah. Hadiah itu untuk orang susah. ASN bukan orang susah," tegasnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan sepanjang 2022 ini belum ada laporan gratifikasi yang masuk ke Inspektorat Kota Malang. Ia belum mengetahui pasti, tidak adanya laporan tersebut apakah karena ASN takut melapor atau memang betul-betul tidak ada gratifikasi.
"Sejauh ini tidak ada laporan gratifikasi," ujarnya.
Ketika ada orang yang memberikan sesuatu dengan nilai lebih dari Rp 900 ribu, dikatakan oleh Sutiaji itu adalah bentuk gratifikasi. Sutiaji menyarankan agar pegawai yang mendapatkan sesuatu bisa segera melaporkan ke Inspektorat.
"Kami berkomitmen ber-ASN yang baik. Namanya manusia itu sering banyak lupanya, yang penting tidak sengaja lupa. Semoga kita selalu diingatkan agar selalu melakukan kebaikan," ujar Sutiaji saat memberikan sambutan.
Kepala Inspektorat Kota Malang, Mulyono mengatakan, pekan lalu pihaknya bertemu KPK membahas beberapa hal. Ia meminta agar para lurah berhati-hati.
"Pesan Pak Direktur, kami harus mengawal kalian meski jumlah kami hanya 31," ujarnya.
Menurut Mulyono, agenda pencegahan gratifikasi memang sangat diperlukan, bukan karena amanah UU, tetapi lebih merupakan karena inspektorat menjadi penanggungjawab pengawasan.
"Yang juga menjadi salah satu tugas wali kota. Oleh karena itu, agenda ini menjadi bagian dari kegiatan yang sangat tepat, agar gratifikasi dihilangkan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan ekonomi," tegasnya.
Sesuai UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, tindak pidana korupsi terdiri atas tujuh. Pertama adalah pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, penggelapan jabatan, suap-menyuap dan kerugian uang negara. (Benni Indo)