Berita Malang Hari Ini
ASN Kota Malang Didorong Berani Laporkan Gratifikasi ke Inspektorat atau KPK
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang didorong memiliki keberanian untuk melaporkan gratifikasi kepada inspektorat atau langsung ke KPK
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang didorong memiliki keberanian untuk melaporkan gratifikasi kepada inspektorat atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor gratifikasi akan mendapatan surat apresiasi dari KPK.
Ada dua hal penting jika ASN melaporkan gratifikasi. Pertama menunjukan integritas, kedua menyelematkan dari ancaman pidana.
Hal itu disampaikan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, M Indra Furqon kepada 130 ASN yang terdiri atas perangkat daerah, unit kerja mulai dari tingkat kelurahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, Senin (21/11/2022).
Indra menjadi pembicara dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Malang untuk membangun budaya anti gratifikasi.
"Banyak yang tidak lapor karena takut. Mereka khawatir, nanti kalau lapor, malah pakai rompi oranye, dipanggil ke Jakarta, di BAP. Padahal tidak, tapi itu ketakutan yang terjadi. Jika melapor, KPK akan memberikan surat apresiasi. Jadi pelapor itu suatu hal yang menunjukan integritas," ujarnya.
Indra memaparkan sebuah hasil survei yang dilakukan oleh KPK pada 2019 yakni 37 persen segmen masyarakat mengetahui arti gratifikasi. Survei itu juga mencatat bahwa 13 persen responden dari segmen pemerintahan lapor gratifikasi.
Angka itu menunjukan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh ASN masih rendah. ASN diminta tidak takut melaporkan gratifikasi karena langkah itu bagian dari upaya memerangi korupsi.
Selain mendorong agar ASN tidak takut melapor, KPK juga mendorong agar ASN tidak menerima gratifikasi. Indra mengingatkan agar ASN berhati-hati dan betul-betul menolak gratifikasi. Pasalnya, sepanjang pengalamannya bekerja di KPK selama hampir 17 tahun, banyak yang menganggap gratifikasi adalah rizki.
"Hadiah dari masyarakat dianggap rizki. Ini bahaya! Itu bukan rizki, itu uang haram," tegasnya.
Sesuai Pasal 12B ayat UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kabar gembiranya, kalau ASN yang hendak menerima gratifikasi melapor, maka ancaman pidana Pasal 12B gugur dengan syarat lapor sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
ASN jangan mudah menerima hadiah apapun, apalagi dalam bentuk uang. Jumlah uang yang ASN terima, sebesar itu pula harga diri ASN di mata pemberi gratifikasi. Kata Indra, di kepala pemberi gratifikasi, harga diri ASN sangat rendah karena bisa 'dibeli' dengan harga yang murah.
"Pemberi gratifikasi tidak langsung mengucapkan seperti itu, tapi kan mereka telah beranggapan hanya dengan Rp 20 ribu saja bisa selesai," ungkapnya.
Budaya gratifikasi di tubuh ASN harus benar-benar dihilangkan. Gratifikasi bisa menumbuhkan mental pengemis dan raja pada ASN.
ASN yang biasa menerima fasilitas, akan merasa seperti raja karena nampak dilayani. Padahal, sejatinya ASN memiliki tugas memberikan layanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya yang justru minta dilayani. Mereka yang biasanya menerima uang akan marah jika tidak menerima uang.
"Tidak sepantasnya ASN menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Tidak pantas ASN mendapatkan hadiah. Hadiah itu untuk orang susah. ASN bukan orang susah," tegasnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan sepanjang 2022 ini belum ada laporan gratifikasi yang masuk ke Inspektorat Kota Malang. Ia belum mengetahui pasti, tidak adanya laporan tersebut apakah karena ASN takut melapor atau memang betul-betul tidak ada gratifikasi.
"Sejauh ini tidak ada laporan gratifikasi," ujarnya.
Ketika ada orang yang memberikan sesuatu dengan nilai lebih dari Rp 900 ribu, dikatakan oleh Sutiaji itu adalah bentuk gratifikasi. Sutiaji menyarankan agar pegawai yang mendapatkan sesuatu bisa segera melaporkan ke Inspektorat.
"Kami berkomitmen ber-ASN yang baik. Namanya manusia itu sering banyak lupanya, yang penting tidak sengaja lupa. Semoga kita selalu diingatkan agar selalu melakukan kebaikan," ujar Sutiaji saat memberikan sambutan.
Kepala Inspektorat Kota Malang, Mulyono mengatakan, pekan lalu pihaknya bertemu KPK membahas beberapa hal. Ia meminta agar para lurah berhati-hati.
"Pesan Pak Direktur, kami harus mengawal kalian meski jumlah kami hanya 31," ujarnya.
Menurut Mulyono, agenda pencegahan gratifikasi memang sangat diperlukan, bukan karena amanah UU, tetapi lebih merupakan karena inspektorat menjadi penanggungjawab pengawasan.
"Yang juga menjadi salah satu tugas wali kota. Oleh karena itu, agenda ini menjadi bagian dari kegiatan yang sangat tepat, agar gratifikasi dihilangkan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan ekonomi," tegasnya.
Sesuai UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, tindak pidana korupsi terdiri atas tujuh. Pertama adalah pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, penggelapan jabatan, suap-menyuap dan kerugian uang negara. (Benni Indo)