Berita Pasuruan Hari Ini

Modus Prostitusi Belasan Cewek di Pesanggrahan Tretes Bertarif Rp 500 Ribu, Lowongan Pelayan Kafe

'Papi' bos bisnis prostitusi yang juga menjajakan cewek anak-anak di Gempol dan Tretes Pasuruan itu ternyata membuka lowongan kerja untuk pelayan Kafe

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Canva.com
Ilustrasi prostitusi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Modus prostitusi cewek di Pesanggrahan Tretes dan kedok warung kopi (warkop), di sebuah ruko di Gempol, Pasuruan, yang digerebek Polda Jatim terungkap.

Para pelaku, 'papi' bos bisnis prostitusi yang juga menjajakan cewek anak-anak itu ternyata membuka lowongan kerja untuk menggaet para gadis untuk dijual kemolekan tubuhnya. 

Modus berupa janji pekerjaan dengan gaji tinggi, mampu menjerat sejumlah gadis yang akhirnya  ditampung di sebuah wisma di Prigen lalu ditawarkan pada pria hidung belang.

Seperti diketahui prostitusi yang melibatkan belasan cewek berkedok warung kopi (warkop), di sebuah ruko, Kecamatan Gempol, Pasuruan, yang digerebek Polda Jatim, Senin (14/11/2022), 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, para pelaku berjumlah empat orang memanfaatkan media sosial (Medsos); Facebook, untuk menggaet para perempuan, dalam bisnis esek-esek yang dikelolanya. 

Para pelaku membuat sebuah unggahan lowongan kerja laiknya agensi yang bergerak di bidang sumber daya manusia untuk mencari tenaga kerja. 

Dalam unggahan tersebut para pelaku menjanjikan para calon korbannya untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe dengan iming-iming gaji tinggi. 

Tak pelak, hal itu yang menyebabkan, para korban kepincut untuk bergabung dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh para pelaku.

"Dari medsos nawari kerja di kafe dengan gaji tinggi," ujar Hendra, Minggu (20/11/2022). 

Setelah para korban yang kepincut iklan abal-abal lowongan pekerjaan tersebut, tiba di ruko tersebut mereka lantas dipekerjakan sebagai pelayan warkop yang juga menyediakan hiburan 'esek-esek' berbayar. 

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap korban dan tersangka, kemolekan tubuh para korban dijajakan dengan harga kisaran Rp500-Rp800 ribu, sekali kencan. 

"Pelaku mendapatkan hasil Rp300-Rp500 ribu, dari eksploitasi korban," jelasnya. 

Kemudian, agar bisnis prostitusi terselubung tersebut tak terendus aparat berwajib, para korban dibatasi aktivitasnya untuk tidak keluar wisma dan dilarang mengaktivasi segala bentuk perangkat komunikasi yang berhubungan dengan pihak luar. 

"Para perempuan dan anak itu di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, ponsel disita bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes," pungkasnya. 

Prostutusi berkedok WarungKopi di Gempol dan Tretes itu ternayat seudah berjalan cukup lama.

Para tersangka menjajakan kemolekan tubuh 19 orang perempuan; 15 perempuan dewasa dan 4 empat perempuan berusia di bawah umur.

Belasan orang korban ekploitasi tersebut, dipaksa oleh para tersangka tinggal di mes, kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan. 

Kemudian, warkop yang menjadi tempat para pelaku menjajakan kemolekan tubuh para korban, berlokasi di sebuah ruko, Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan. 

"Baru 1 tahun. Iya di 2 lokasi (penyekapan 19 korban)," ujarnya , Minggu (20/11/2022). 

 

Lima orang pengelola bisnis esek-esek terselubung kini telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan  di Mapolda Jatim, sejak Senin (14/11/2022) .

Mereka yakni, DGP (29) warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan 'Papi', sekaligus pemilik wisma dan warkop.

Kemudian, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Papi, sekaligus pemilik wisma dan warkop.

Lalu, AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB). 

Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan. 

Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.

Dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta. 

Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontra sepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah. 

Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010  tentang tindak pidana Pencucian uang. 

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved