Berita Kediri Hari Ini

Terpidana 8 Tahun di Kediri Minta Kiriman 2 HP Disembunyikan Dalam Roti Tawar

#KEDIRI - Sipir menggagalkan percobaan penyelundupan 2 HP dalam dua buah roti tawar setelah terdeteksi melalui alat X-ray.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Kepala Lapas Kelas II A Kediri memperlihatkan barang bukti 2 HP dan charger yang gagal diselundupkan ke dalam lapas, Selasa (22/11/2022).  

#KEDIRI - Sipir menggagalkan percobaan penyelundupan 2 HP dalam dua buah roti tawar setelah terdeteksi melalui alat X-ray.

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kasus percobaan penyelundupan 2 buah HP dan charger ke dalam Lapas Kelas II A Kediri dilakukan atas perintah seorang narapidana kasus narkotika. 

Sipir menggagalkan percobaan penyelundupan 2 HP dalam dua buah roti tawar setelah terdeteksi melalui alat X-ray.

Hanafi, Kepala Lapas Kelas II A Kediri menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas, percobaan penyelundupan HP dilakukan oleh Egi Pratama Putra, warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri. 

Dari keterangan Egi, perintah untuk menyelundupkan HP dilakukan oleh Bagus Prasetyo, warga Kepung, Kabupaten Kediri. Bagus narapidana kasus narkotika yang dihukum 8 tahun penjara, baru menjalani masa hukuman sekitar 1,5 tahun. 

Atas keterlibatannya dalam kasus percobaan penyelundupan HP ke dalam lapas, Bagus telah mendapatkan sanksi dari internal lapas dimasukkan ke dalam sel khusus yang sempit.  "Setelah kita buat berita acara dan mengakui kita strapsel selama 7 hari," tandasnya.

Namun jika masih dirasa belum cukup untuk berbuat baik akan ditambah lagi masa durasi di dalam strapsel. "Kalau saya tidak mampu membina lagi akan saya pindah atau ke lapas lain. Termasuk Lapas Nusakambangan," jelasnya.

Sementara bagi Egi, pihak lapas telah melakukan kebijakan black list atau cekal, tidak boleh lagi berkunjung ke Lapas Kelas II A Kediri.

"Kalau perlu kami akan interogasi. Karena ini merupakan niat awal untuk memulai yang pastinya akan mengarah kepada narkoba," ungkapnya. 

Hanafi menyampaikan, kejahatan terjadi ada tiga unsur. Di antaranya, pertama niat,  kedua objek dan ketiga kesempatan. 

"Niat mereka kuasai, objek mereka yang mengolah. Hanya kesempatan yang ada di kita," jelasnya.

Hanafi kembali mengulangi lagi sanksi bagi narapidana yang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan akan dikirim ke Lapas di Pulau Nusakambangan. 

Sementara sejauh ini masih belum ada korelasi kasus percobaan penyelundupan HP ke dalam dengan sejumlah kasus pelemparan barang bukti narkoba ke dalam area lapas.

Pihak Lapas Kelas II A Kediri telah melakukan penambahan ketinggian tembok lapas dua meter sehingga ketinggian pagar tembok menjadi 8 meter.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved