Rabu, 3 Juni 2026

Bondowoso

Oknum Guru PPPK Terjaring Kasus Sabu 1,18 Gram di Bondowoso, Kontrak Terancam Diputus

Sabu belasan gram dan ribuan pil koplo berlogo Y berhasil digulung Polres Bondowoso dari 8 tersangka yang diringkus, salah satunya oknum guru PPPK.

Tayang:
SURYAMALANG.COM/SINCA ARI PANGISTU
PENANGKAPAN KASUS NARKOBA - Polres Bondowoso berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 18,87 gram dan 1.306 butir pil berlogo Y warna putih. Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo bersama Kasat Reskoba, AKP Deki Julkarnaen menggelar press release pada Rabu (3/6/2026). Dari delapan orang yang ditangkap, salah satunya merupakan oknum guru PPPK. 

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Sinca Ari Pangistu

Ringkasan Berita:
  • Polres Bondowoso merilis hasil ungkap tujuh kasus narkoba dan obat keras berbahaya selama periode Mei 2026 dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026). 
  • Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan dari delapan tersangka yang diamankan, polisi menyita 18,87 gram sabu dan 1.306 butir pil koplo putih berlogo Y.
  • Salah satu tersangka yang ditangkap adalah oknum guru PPPK dengan kepemilikan barang bukti 1,18 gram sabu.

SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Nasib sial menimpa seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kecamatan Prajekan berinisial FYA.

FYA terancam langsung diputus kontrak kerjanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso setelah kedapatan menyimpan 1,18 gram sabu.

FYA menjadi salah satu dari delapan tersangka yang diringkus Polres Bondowoso dalam operasi pemberantasan narkoba.

Modus Operandi dan Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Polres Bondowoso berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 18,87 gram dan 1.306 butir pil berlogo Y warna putih.

Seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil ungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya selama periode Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar delapan orang tersangka.

Baca juga: Siap-Siap! Gaji Ke-13 ASN Trenggalek Cair Bulan Ini: Selain PNS, PPPK dan Anggota DPRD Juga Dapat

Dari delapan orang yang ditangkap, salah satunya dibenarkan merupakan seorang oknum PPPK guru yang berasal dari Kecamatan Prajekan.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, para pelaku menggunakan modus yang hampir sama, yakni memperoleh barang terlarang dari luar Kabupaten Bondowoso untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bondowoso.

"Modus operandi kasus narkotika maupun obat keras berbahaya hampir sama," jelasnya saat press release pada Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Cair! Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Ponorogo Masuk Rekening Mulai Besok, Pemkab Kucurkan Rp53 Miliar

Menurut AKBP Aryo Dwi Wibowo, para tersangka dalam kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, bagi para pelaku peredaran obat keras berbahaya akan dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Oknum Guru PPPK dan Sanksi Tegas

Sementara itu, berdasarkan keterangan pada label barang bukti, terduga oknum PPPK guru yang diringkus petugas tersebut berinisial FYA.

Dari tangan pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 1,18 gram.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, mengatakan dirinya telah mendapatkan informasi mengenai penangkapan anggotanya tersebut.

Baca juga: Guru Honorer Kabupaten Malang Terancam Isu Penghapusan, Tak Bisa Daftar PPPK Karena Dapodik Ditutup

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved